Operasi Patuh Seligi di Karimun: Sasaran Pelanggaran Utama dalam Lalu Lintas

Operasi Patuh Seligi di Karimun: Sasaran Pelanggaran Utama dalam Lalu Lintas

Wakapolres Karimun, Kompol Petra C.K Tumengkol sedang melakukan inspeksi pasukan Ops Patuh Seligi 2023 (ist)

Karimun, Batamnews - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, meluncurkan Operasi Patuh Seligi yang menargetkan sejumlah pelanggaran dalam lalu lintas.

Operasi Patuh Seligi akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 10 hingga 23 Juli 2023, dengan penerapan sistem tilang non-elektronik atau tilang manual.

Upacara pembukaan operasi diawali dengan penyematan pita oleh Wakapolres Karimun, Kompol Petra C.K Tumengkol, kepada petugas yang akan terlibat dalam operasi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Perairan Batam, Senin: Hujan Ringan dan Gelombang Rendah

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, menyatakan bahwa Ops Patuh Seligi 2023 bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.

"Itu ada 7 prioritas pelanggaran, termasuk pengendara di bawah umur, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, dan beberapa pelanggaran lainnya," ujar Iptu Brian pada Senin (10/7/2023).

Brian juga menjelaskan bahwa beberapa wilayah di Indonesia telah menerapkan sistem tilang ETLE. Namun, bagi wilayah yang belum menerapkan sistem tersebut, penegakan hukum non-elektronik atau tilang manual masih diperbolehkan.

Baca juga: Personel Polsek Gunung Kijang Lakukan Patroli dan Himbauan di Tempat Wisata Pantai 

"Di Karimun, penegakan hukum dilakukan secara non-elektronik. Meskipun tidak terpusat atau stasioner, tetapi kami menggunakan pendekatan mobile. Artinya, jika kami menemukan pelanggaran saat melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas, petugas dapat mengambil tindakan," ungkap Brian.

Dengan Operasi Patuh Seligi 2023, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Karimun dapat menurun, sementara kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas meningkat.

Baca juga: Dewi Ansar Hadiri Perayaan Hari Lanjut Usia Nasional ke-27 di Bintan

Berikut adalah sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh 2023:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews