Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemko Batam Terapkan Pajak pada Jasa Boga

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemko Batam Terapkan Pajak pada Jasa Boga

Optimalkan pendapat daerah, Pemko Batam terapkan pajak pada jasa boga dan jasa katering (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam mengambil langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan menerapkan pajak pada sektor jasa boga atau katering.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam No.7 Tahun 2017, para penyedia jasa diminta untuk mendaftarkan usahanya di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batam.

Baca juga: Kurangi Perjalanan Dinas Pegawai, Salah Satu Upaya Pemko Batam Rasionalisasi Anggaran

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengungkapkan, "Para pengguna jasa boga atau katering diharapkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa tersebut."

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa para penyedia jasa boga atau katering diwajibkan untuk memasukkan Pajak Daerah sebesar 2,5% dalam kontrak perjanjian kerjasama.

Beban pajak akan ditanggung oleh pihak yang menggunakan jasa boga atau katering tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Bermuatan Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Perairan Pulau Lembu

"Ini dilakukan sebagai upaya inventarisasi potensi Pajak Daerah dari sektor jasa dan sebagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, Sekretariat Daerah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pengenaan Pajak Daerah Kepada Penyedia Jasa Boga atau Katering," jelasnya.

Diharapkan dengan penerapan pajak ini, pendapatan daerah Kota Batam dapat ditingkatkan dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews