Selenggarakan Pesta Rakyat di Wisma Geylang Secara Ilegal, Pria Ini Didenda 1.000 Dolar Singapura

Selenggarakan Pesta Rakyat di Wisma Geylang Secara Ilegal, Pria Ini Didenda 1.000 Dolar Singapura

Pria yang menyelenggarakan Pasar Malam di Wisma Geylang didenda S$1000 karena tidak punya izin (tangkapan layar/cna)

Singapura, Batamnews -  Seorang pria didenda sebesar 1.000 dollar Singapura atau setara Rp 111 juta oleh pengadilan pada Rabu (28/6/2023). Dia didakwa karena secara ilegal mengoperasikan pesta rakyat di Wisma Geylang Serai pada bulan September tahun lalu.

Pada tanggal 9 September 2022, petugas Singapore Food Agency (SFA) menemukan bahwa Saifullizan Shaik Osman mengoperasikan pesta rakyat sementara yang dikenal sebagai "Geylang Serai Food Festival".

Pesta rakyat di Wisma Geylang Serai telah memulai operasinya pada tanggal 7 September tanpa izin pesta rakyat sementara yang sah, demikian yang disampaikan oleh SFA dalam siaran media pada hari Rabu.

Baca juga: 65 Mobil Hias Mewarnai Malam Pawai Takbir Idul Adha 2023 di Batam

Selama pemeriksaan, ditemukan 30 gerai makanan yang beroperasi tanpa lisensi yang sah.

Menurut postingan di halaman Facebook Wisma Geylang Serai yang mempromosikan acara tersebut, pesta rakyat tersebut didukung oleh Geylang Serai Cultural Precinct dan Business Indonesia-Singapore Association.

Acara tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Wisma Geylang Serai dan diorganisir oleh Adex International.

Menurut Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan, operator pesta rakyat sementara harus mendapatkan izin dari SFA selama berlangsungnya pesta rakyat.

Baca juga: Tragis! Kecelakaan Ambulans Tabrak Pemotor Satu Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

"Ini memungkinkan SFA untuk memastikan bahwa operator pesta rakyat telah mematuhi langkah-langkah untuk menjaga keamanan pangan," kata lembaga tersebut.

Pengajuan izin harus diajukan paling lambat dua minggu sebelum pesta rakyat dimulai. Gerai makanan dan minuman di pesta rakyat sementara juga harus berlisensi oleh SFA, dengan para penangan makanan yang telah lulus Kursus Keamanan Pangan Tingkat 1 yang wajib.

"SFA akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap operator pesta rakyat sementara yang tidak mematuhi peraturan."

Pelanggar dapat didenda hingga S$10.000 untuk pelanggaran pertama. Untuk pelanggaran berikutnya, mereka dapat didenda hingga S$20.000, dipenjara hingga tiga bulan, atau keduanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews