Kemudikan Mobil Masuk Kolam Renang Kondominium, Pengemudi Gojek Singapura Dituntut atas Tindakan Ceroboh

Kemudikan Mobil Masuk Kolam Renang Kondominium, Pengemudi Gojek Singapura Dituntut atas Tindakan Ceroboh

Kemudikan mobil hingga masuk kolam kondominium, pengemudi gojek di Singapura dituntut (tangkapan layar/todayonline)

Singapura, Batamnews — Seorang pria yang mengemudikan mobil masuk ke kolam renang sebuah kondominium dijerat dengan tuduhan tindakan ceroboh pada hari Rabu (28/6/2023).

Chean Tuck Heng, 67 tahun, didakwa melakukan tindakan ceroboh yang membahayakan nyawa saat menggunakan mesin.

Dia diduga melakukan tindakan tersebut dengan mengemudikan kendaraan masuk ke kolam renang di The Hillside Condominium, yang berlokasi di Jalan Upper Bukit Timah, pada tanggal 28 Februari tahun ini.

Baca juga: Waspada untuk Pemilik Kenderaan di Medan: Kasus Pencurian Ban berserta Pelek Mobil Makin Marak

Chean bekerja sebagai pengemudi layanan Gojek, dan saat kejadian tersebut sedang mengantar seorang penumpang.

Video viral tentang insiden tersebut memperlihatkan mobil Honda Vezel putih yang dikendarainya masuk ke dalam kompleks kondominium melalui pintu utama dan menuju ke arah sebuah bangunan, padahal seharusnya dia harus berbelok ke kanan.

Menurut pernyataan dari manajemen kondominium pada bulan Maret, Chean menghentikan mobilnya sejenak sebelum tiba-tiba berbelok ke jalur pejalan kaki.

Baca juga: Resep Rendang Daging Sapi yang Enak dan Lezat Saat Idul Adha

Mobilnya menabrak beberapa tanaman pot, mundur, dan menabrak tanaman lainnya saat melanjutkan perjalanannya.

Dalam rekaman tersebut juga terlihat seorang penjaga keamanan memberi isyarat agar Chean mundur dengan mobilnya, namun Chean justru mengemudikan mobilnya masuk ke kolam renang.

Berdasarkan pernyataan dari manajemen kondominium, mereka sedang mencari nasihat hukum untuk mengajukan klaim atas kerusakan properti.

Baca juga: Sabet Medali Perak, Danish Deandra Dhaifullah Harumkan Nama Riau di Olimpiade Biologi Internasional di Bali

Chean, seorang warga Singapura, berniat mengaku bersalah dan akan kembali ke pengadilan pada bulan Agustus untuk mengajukan pengakuannya.

Apabila terbukti bersalah melakukan tindakan ceroboh yang membahayakan nyawa, dia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga S$5.000 sekitar Rp 55 juta, atau keduanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews