Pelestarian Budaya Melayu di Rumah Tua Desa Berakit Bintan: Menarik Minat Wisatawan 

Pelestarian Budaya Melayu di Rumah Tua Desa Berakit Bintan: Menarik Minat Wisatawan 

Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, MM saat berada di Rumah Tua Melayu Desa Berakit

Bintan, Batamnews - Kegiatan Kenduri Rumah Tua Melayu di Desa Berakit, Kabupaten Bintan pada hari Kamis (29/06) pagi, mendapatkan sambutan positif dari Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pelestarian adat budaya masyarakat Melayu.

Ronny Kartika juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam pembinaan dan pelestarian budaya daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Pada tahun 2023, dilakukan pemeliharaan bangunan Rumah Tua Melayu melalui pengecatan. Menurutnya, dengan mempertahankan budaya Melayu, Kabupaten Bintan memiliki potensi untuk menarik lebih banyak wisatawan asing.

Baca juga : Semaraknya Kemeriahan Masyarakat Pulau Penyengat Rayakan Idul Adha

"Dukungan dan doa restu dari semua tokoh adat Melayu atas kekhasan budaya Melayu harus tercermin di Rumah Tua Melayu Desa Berakit ini. Dengan demikian, keberadaan Rumah Tua Melayu yang berusia lebih dari seratus tahun akan menjadi daya tarik dan potensi bagi pariwisata," ungkapnya.

Kartika juga menyebutkan bahwa Kenduri Rumah Tua Melayu Desa Berakit telah diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan diberikan sertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.

Selain Kenduri Rumah Tua Melayu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga telah menerima sertifikat warisan budaya untuk kegiatan lainnya, termasuk Nongkah di Kampung Gizi, Desa Tembeling, kegiatan Tolak Bala budaya Melayu, dan kegiatan kenduri merohom Bukit Batu Desa Bintan Buyu.

Baca juga : Qurban Polri Presisi: Polres Bintan Potong 3 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1444H

Dalam Kenduri Rumah Tua Melayu, diadakan berbagai kegiatan budaya Melayu, termasuk pertunjukan permainan gasing, pencak silat, dan seni budaya Melayu lainnya.

Rumah Melayu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya ini telah dibangun pada tahun 1908 dan memiliki usia lebih dari 115 tahun. Rumah tersebut berlokasi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Dengan lebar 7 meter dan panjang 12 meter, rumah ini terdiri dari enam ruangan dengan 66 tiang pondasi yang masih kokoh hingga saat ini.

Hadir dalam acara tersebut adalah Ketua DWP Kabupaten Bintan, Elyza Riani, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Arief Sumarsono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nafriyon, Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani, Kepala Desa Berakit, dan tokoh masyarakat setempat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews