Polda Kepri Tangkap Pelaku Illegal Akses dari Jakarta, Bobol Situs Website Horizon Fast Ferry Batam

Polda Kepri Tangkap Pelaku Illegal Akses dari Jakarta, Bobol Situs Website Horizon Fast Ferry Batam

Jl, berhasil membobol website milik horizon Fast Batam, pelaku akhirnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri (ist)

Batam, Batamnews - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria berinisial JL, warga Jakarta Selatan, yang terlibat dalam pembobolan situs Website milik Horizon Fast Ferry Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku telah melakukan aksinya berulang kali dengan modus yang sama. Namun, pemilik perusahaan Horizon melaporkan kejadian tersebut setelah tim IT perusahaan tidak mampu menanganinya.

"Tujuan pelaku adalah untuk membobol situs Website dan melakukan pemerasan terhadap pemiliknya, namun sebelum hal itu terjadi, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kami," kata Kombes Pol Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Ribuan Umat Islam Melaksanakan Shalat Idul Adha 1444 Hijriyah di Stadion Tumenggung Muka Kuning

Nasriadi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari aksinya yang membobol website pada bulan Februari 2023. Perusahaan Horizon Fast Ferry Batam menerima email yang mengindikasikan adanya gangguan pada sistem Website mereka.

Gangguan tersebut berlanjut selama beberapa hari. Tim IT perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan server karena tidak ada pemesanan online yang masuk melalui Website.

"Pelaku melakukan pembobolan mulai tanggal 20 Februari dan berlanjut hingga tanggal 24 Februari. Korban menyadari kejadian ini dan memerintahkan tim IT perusahaan untuk melakukan pengecekan," ungkapnya.

Baca juga: Perdana Menteri Canada Justin Trudeau Ucapkan Selamat Idul Adha bagi Umat Muslim

"Akibat tindakan pelaku, korban tidak dapat menjual tiket Batam - Singapura secara online, dan konsumen juga tidak dapat melakukan pembelian tiket secara online," tambahnya.

Selanjutnya, Nasriadi menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Namun, pelaku terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Mareco yang terletak di Gedung Satrio Tower, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan di Simpang Frangky: Seorang Pria Tewas di Tempat

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Selain penangkapan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone merk iPhone 11, dan beberapa akun email milik pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews