KPU RI Resmi Tetapkan 5 Anggota KPU Lingga untuk Periode 2023-2028

KPU RI Resmi Tetapkan 5 Anggota KPU Lingga untuk Periode 2023-2028

Kantor KPU Kabupaten Lingga di Daik. (Foto: dok.KPU Lingga)

Lingga, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan lima Anggota KPU Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), terpilih yang akan memegang jabatan penting tersebut dalam periode 2023-2028.

Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 739 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada tanggal 26 Juni 2023.

Proses seleksi Anggota KPU Lingga periode 2023-2028 ini melibatkan berbagai tahapan yang ketat dan transparan. Para calon anggota harus melewati seleksi administrasi, tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan dan wawancara, serta uji kepatutan dan kelayakan.

Baca juga: Polres Lingga Ciduk Dua Bandar Chip Higgs Domino di Dabo Singkep, Raup Cuan Ratusan Ribu Per Hari

Setelah melalui proses yang ketat tersebut, lima calon terpilih berhasil menunjukkan kualitas dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka sebagai anggota KPU.

Berikut adalah daftar lima anggota KPU Lingga terpilih yang akan bertugas dalam periode 2023-2028:

1. Ardhi Auliya
2. Dian Fanama
3. Refli Bawengan
4. Septiadi Syarza
5. Tiara Wulandari

Baca juga: Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Perairan Alang Tiga Lingga Korban Pembunuhan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews