Penangkapan Dramatis Pelaku Narkoba Internasional oleh Polres Bengkalis: 10 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan

Penangkapan Dramatis Pelaku Narkoba Internasional oleh Polres Bengkalis: 10 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro (ist)

Bengkalis, Batamnews - Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku jaringan narkoba internasional dalam operasi yang berlangsung menegangkan. Pelaku berinisial RA (19 tahun), seorang warga Bantan Bengkalis, ditangkap karena membawa barang haram berupa 10 kilogram sabu dan belasan ribu pil ekstasi.

Barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru, namun berkat kesigapan petugas kepolisian dari Polres Bengkalis, upaya jahat pelaku dapat digagalkan.

Terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan mobil antara polisi dan pelaku sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan. Bahkan, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku yang mengenai bodi mobil dan ban.

Baca juga: Sidang Kedua Azhari David Yolanda, Fokus pada Pemeriksaan Saksi

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengkonfirmasi kejadian ini kepada wartawan pada Selasa (27/6/2023).

Kapolres Bimo menjelaskan bahwa pengintaian terhadap RA telah dilakukan oleh Satuan Narkoba sejak Sabtu (17/6/2023). Pelaku berhasil ditangkap pada hari Ahad (18/6/2023) ketika berusaha menyeberang di Pelabuhan Sungai Selari, Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

"Saat ingin ditangkap, RA sempat melarikan diri. Petugas di lapangan berusaha menghentikan mobil yang dikemudikan oleh RA. Petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk menghentikan kendaraan tersebut, dan berhasil mengamankan RA beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi," jelas Kapolres Bimo.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Bacaleg di Karimun: Hanya 25 Persen yang Memenuhi Syarat

Kapolres Bimo juga menyebutkan bahwa saat terjadi aksi kejar-kejaran, RA berusaha membuang barang bukti di jalan. Kejadian tersebut terjadi di perbatasan antara Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai dan tim Kepolisian Diraja Malaysia. Tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews