Hampir Separuh Bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang Belum Penuhi Syarat Administrasi

Hampir Separuh Bacaleg DPRD Kota Tanjungpinang Belum Penuhi Syarat Administrasi

Susanti Komisioner KPU Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews - Hampir separuh dari total bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, sebanyak 497 orang, belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang setelah melakukan rapat pleno untuk hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif pada Senin (26/06/2023).

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, setidaknya 50 persen atau sekitar separuh dari jumlah tersebut belum memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanti, menyatakan bahwa bakal calon yang belum memenuhi syarat diberikan waktu hingga 9 Juli mendatang untuk memperbaiki berkas yang tidak sesuai.

"Iya, ada 50 persen yang belum memenuhi syarat. Tapi masih ada masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli mendatang," ujar Susanti pada Senin (26/6/2023).

Susanti menjelaskan bahwa mayoritas bakal calon yang belum memenuhi syarat mengalami kesalahan dalam mengunggah berkas. Beberapa contoh kesalahan tersebut antara lain adalah mengunggah ijazah asli, padahal yang disyaratkan oleh KPU adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

"Ada juga yang mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), padahal seharusnya surat dari Pengadilan Negeri. Padahal SKCK tidak menjadi salah satu syarat. Rata-rata kesalahan yang sama, tidak ada yang fatal," ungkapnya.

Berdasarkan kesalahan yang ditemukan, Susanti menegaskan bahwa bakal calon yang belum memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 9 Juli mendatang. Namun, jika tidak melakukan perbaikan, mereka tidak akan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Jika partai politiknya dapat merespon dengan cepat, kemungkinan besar mereka akan lolos dan memenuhi syarat," kata Susanti.

Susanti juga menambahkan bahwa pengumuman mengenai bakal calon yang memenuhi syarat atau tidak akan dilakukan pada tanggal 9 Juli mendatang setelah proses perbaikan berkas selesai.

"Hasilnya akan diketahui nanti, setelah periode perbaikan berkas berakhir," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews