DPRD Kepri Sidak ke PT Musim Mas Terkait Pengelolaan Limbah

DPRD Kepri Sidak ke PT Musim Mas Terkait Pengelolaan Limbah

DPRD Provinsi Kepri saat mengadakan pertemuan dengan PT Musim Mas. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Musim Mas di Kota Batam pada Rabu (21/6/2023) kemarin. Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga mengenai pengelolaan limbah perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Kamaruddin Ali, menjelaskan bahwa tujuan sidak ini adalah untuk memastikan apakah pengelolaan limbah di PT Musim Mas sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami datang untuk mengetahui apakah pengolahan limbah sudah sesuai atau belum. Karena ada informasi dari masyarakat bahwa pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kamaruddin Ali, politisi Partai Golkar ini.

Selama sidak berlangsung, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho, mengajukan pertanyaan kepada manajemen PT Musim Mas terkait sistem pengelolaan limbah di perusahaan tersebut. Salah satu pertanyaannya adalah apakah pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri atau oleh pihak lain.

Baca juga : Antusiasme Masyarakat Kepri Terhadap Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta

Menanggapi pertanyaan tersebut, Manajer Affair PT Musim Mas, Rendra, menjelaskan bahwa perusahaan menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya, yang menghasilkan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Limbah FABA ini tidak diolah sendiri oleh PT Musim Mas, melainkan dikelola oleh pihak lain, salah satunya PT Berkat Bersaudara.

Rendra menjelaskan bahwa PT Berkat Bersaudara mengolah limbah FABA dengan mencampurnya dengan karbit dan semen untuk dijadikan bahan dasar batako. Ia menegaskan bahwa izin pengelolaan limbah yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Berkat Bersaudara sudah sesuai dengan aturan.

Dalam hal ini, PT Musim Mas hanya memiliki kewajiban melaporkan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah manivest limbah yang diangkut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. Jumlah limbah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas mencapai 52 ton per hari dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan, Tiga Kantor BRK Syariah Naik Status

Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Kepri, Edison, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. PT Berkat Bersaudara telah memperoleh izin pengelolaan limbah FABA yang diterbitkan oleh KLHK.

Dengan demikian, hasil sidak DPRD Kepri menunjukkan bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas dilakukan secara sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan PT Musim Mas telah melaporkan limbah yang dihasilkan kepada pihak berwenang

DPRD Kepri berharap bahwa kegiatan sidak ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan terkait pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Provinsi Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews