Kasus Pencabulan Anak di Dabo Singkep: Uang Rp 150 Juta untuk Damai hingga Bantahan Kapolsek

Kasus Pencabulan Anak di Dabo Singkep: Uang Rp 150 Juta untuk Damai hingga Bantahan Kapolsek

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan. (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dabo Singkep pada bulan Maret 2023 lalu telah menarik perhatian publik. Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan, menyatakan bahwa permohonan tidak pernah meminta uang perdamaian dari pelapor dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (20/6/2023), Iptu Rohandi menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

“Kasus ini telah masuk ranah JPU. Dan perlu kami tegaskan, bahwasanya kami tidak pernah meminta pihak pelapor untuk meminta sejumlah uang kepada pihak terlapor. Terkait upaya perdamaian itu urusan mereka antara pelapor dan terlapor,” ungkap Iptu Rohandi.

Baca juga: Pemkab Lingga Bersiap Tata Laman Hang Tuah Jadi Destinasi Wisata Menarik

Sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat, Iptu Rohandi menghimbau bahwa setiap laporan yang diterima oleh kepolisian akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dalam kasus ini, kata dia awalnya adalah kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, enggan untuk melakukan upaya pemulihan.

“Awalnya kedua belah pihak menyelesaikan kesepakatan untuk berdamai. Hanya saja dalam waktu berjalan, kami tidak menerima surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak,” kata dia.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa selama penanganan kasus ini, pihak kepolisian tidak melakukan tersingkir terhadap terlapor mengingat terlapor yang masih memprihatinkan kooperatif.

“Sebagai penegak hukum yang humanis, mengingat terlapor kooperatif, terlapor juga akan menjalani ujian di sekolah, kami tidak melakukan tersingkir terhadap terlapor. Pihak pelapor juga bisa menerima hal itu, karena anak-anak mereka masih sama-sama sekolah,” ujarnya.

Baca juga: Inovasi Desa, Desa Bukit Langkap di Lingga Kini Punya Logo Resmi

 

Lebih lanjut, Iptu Rohandi menyebutkan bahwa barang bukti dan tersangka dalam perkara ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada tanggal 13 Juni 2023.

Di sisi lain, orang tua pelapor mengonfirmasi bahwa sebelumnya telah ada upaya pemulihan, tetapi upaya tersebut tidak mencapai titik temu.

“Memang awalnya ada upaya mau damai. Dan upaya damai itu juga pihak mereka (terlapor) yang menawarkan,” kata orang tua pelapor.

Ayah korban menjelaskan bahwa saat pertemuan dengan keluarga terlapor, ada beberapa tawaran yang diajukan, antara lain menyekolahkan korban hingga kuliah dan merencanakan pertunangan kedua anak.

“Awal permintaan damai dari mereka (terlapor) akan siap menyekolahkan anak kami sampai kuliah. Jadi setelah kami kalkulasi dari biaya masuk sampai dengan selesai biaya-nya kurang lebih Rp 150 juta,” ungkap ayah korban.

Ditambahkan ayah korban, pada intinya upaya pemulihan itu muncul dari pihak keluarga terlapor. Munculnya nominal sebesar Rp 150 juta itu, pelepasan ayah korban atas dasar kalkulasinya terkait biaya menyekolahkan anaknya hingga kejenjang kuliah seperti yang ditawarkan oleh pihak keluarga terlapor.

“Terkait ada kabar pihak polisi menyuruh kami meminta uang perdamaian ke terlapor itu tidak ada,” kata ayah korban.

Dijelaskan ayah korban, diatas nominal sebesar Rp 150 juta itupun diminta bukan dalam bentuk uang akan tetapi membayarkan langsung ke salah satu sekolah pesantren yang ada di Kota Batam nanti.

 

Sebelumnya, perkara asusila di Lingga yang tengah bergulir itu sempat menyita perhatian. Tidak hanya karena terduga pelaku dan korban yang sama-sama masih anak di bawah umur. Penempatan terduga pelaku di Lapas Dabo Singkep bersama para tahanan dewasa sebelumnya sempat bertanya kepada keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terduga pelaku juga mengungkap ada pemintaan uang hingga Rp 150 juta dari keluarga remaja putri yang masih berstatus SMP itu.

Menurut kuasa hukum terduga pelaku, Doby Agustinus Situmorang, permintaan sejumlah uang hingga Rp 150 juta dari keluarga remaja putri itu mengikuti sesuai instruksi polisi.

permintaan sejumlah uang ini menurutnya terungkap setelah himbauan membuka jalan damai. Keluarga pelaku tak terduga menurut Doby siap membiayai pendidikan remaja putri itu sampai lulus pesantren tingkat SMA.

Namun, saat bapak dari kliennya meminta menyerahkan foto KTP keluarga korban untuk dibuatkan pernyataan damai. Tiba tiba saja, keluarga korban menolak.

"Kami ada bukti rekaman dan screenshoot pesan itu. Memang tidak disebutkan oknumnya siapa, hanya polisi saja," bebernya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews