Pelajar Muhammadiyah Protes Putusan Hakim Tiwik, Ketua PN: Putusan Hakim Tak Bisa Diintervensi

Pelajar Muhammadiyah Protes Putusan Hakim Tiwik, Ketua PN: Putusan Hakim Tak Bisa Diintervensi

Ikatan Pelajar Muhammadiyah saat demo di PN Batam. (Foto: Iskandar/BATAMNEWS)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah mahasiswa yang tergabung Ikahat Pelajar Muhammadiyah menuntut hakim Tiwik dipecat setelah memutuskan Bapedal Kota Batam kalah dalam melawan tersangka dugaan penambangan ilegal beberapa waktu lalu.

Pihak Pengadilan Negeri Batam pun menilai tak bisa mengintervensi keputusan yang telah dijatuhkan hakim tunggal tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu SH., MH., mengatakan,  keputusan hakim tersebut tak bisa diganggu gugat.

"Kalau keputusan hakim, saya tidak bisa mengganggu gugat," ujar Aro.

Selain itu, mengenai tuntutan atau desakan para pelajar tersebut, untuk memindahkan hakim Tiwik, dinilai sudah menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

"Untuk memindahkan hakim, itu keputusan KY,” ujar dia.

Aro menuturkan, bila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan praperadilan itu, bisa menuntut ke Mahkamah Konstitusi.

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :