Pelajar Muhammadiyah Protes Putusan Hakim Tiwik, Ketua PN: Putusan Hakim Tak Bisa Diintervensi

Pelajar Muhammadiyah Protes Putusan Hakim Tiwik, Ketua PN: Putusan Hakim Tak Bisa Diintervensi

Ikatan Pelajar Muhammadiyah saat demo di PN Batam. (Foto: Iskandar/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah mahasiswa yang tergabung Ikahat Pelajar Muhammadiyah menuntut hakim Tiwik dipecat setelah memutuskan Bapedal Kota Batam kalah dalam melawan tersangka dugaan penambangan ilegal beberapa waktu lalu.

Pihak Pengadilan Negeri Batam pun menilai tak bisa mengintervensi keputusan yang telah dijatuhkan hakim tunggal tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu SH., MH., mengatakan,  keputusan hakim tersebut tak bisa diganggu gugat.

"Kalau keputusan hakim, saya tidak bisa mengganggu gugat," ujar Aro.

Selain itu, mengenai tuntutan atau desakan para pelajar tersebut, untuk memindahkan hakim Tiwik, dinilai sudah menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

"Untuk memindahkan hakim, itu keputusan KY,” ujar dia.

Aro menuturkan, bila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan praperadilan itu, bisa menuntut ke Mahkamah Konstitusi.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews