Praperadilan Wardiaman
Kuasa Hukum Polri Serahkan Jawaban ke Wardiaman
Kuasa hukum Wardiaman. (Foto: Edo/BATAMNEWS)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang praperadilan hari kedua tersangka Wardiaman berlangsung singkat, tak sampai 5 menit.
Agenda persidangan pihak termohon dari kepolisian menyerahkan berkas jawaban kepada pihak pemohon, kuasa hukum Wardiaman, di Pengadilan Negri (PN) Batam, Kepri, Rabu (6/1/2015)
Sidang berlangsung cepat dan singkat tidak. Mencapai waktu selama Lima menit.
Sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Polresta Barelang.
"Sidang dengan agenda jawaban dari termohon sudah diterima oleh pihak pemohon," kata Hakim Tunggal, Syahrial Alamsyah Harahap.
Setelah berkas jawaban dari pihak termohon diserahkan dan diterima oleh Kuasa Hukum tersangka Wardiaman Zebua.
"Sidang ditunda besok, Kamis (7/1/2016)," ujar Syahrial Alamsyah Harahap.
Kemudian, Kuasa Hukum wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa menjelaskan bahwa proses sidang berlangsung cepat karena hanya menyerahkan berkas-berkas saja.
"Kemarin hanya menyerahkan berkas saja, jadi sekarang juga penyerahan berkas juga," papar Wardaniman Larosa.
Selanjutnya, Pihak kuasa hukum juga menyesalkan kinerja Polisi karena belum melakukan rekontruksi. Sementara Tersangka awalnya tidak tahu akan lokasi dimana TKP.
"Klien saya tau TKP setelah dibawa ke lokasi, awalnya klien saya tidak tahu," kata Kuasa Hukum Wardiaman.
Saat ini, Wardiaman Zebua berada di balik jeruji besi di Polresta Barelang, dalam kondisi yang sehat.
"Kemarin keluarga sudah menjenguk, kondisi Wardiaman dalam kondisi baik," ujar Wardaniman Larosa, kuasa hukum tersangka.
[edo]
Komentar Via Facebook :