YLKI: Korban Pencurian Bagasi Pesawat Bisa Tuntut Maskapai

 YLKI: Korban Pencurian Bagasi Pesawat Bisa Tuntut Maskapai

Ilustrasi. (foto:ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kalau korban pencurian bagasi pesawat di Bandara Soetta bisa menuntut pihak maskapai. Sebab, maskapai bertanggung jawab penuh terhadap karyawannya.

"Bisa saja korban yang barangnya dicuri itu nuntut atau minta ganti rugi tapi harus jelas buktinya," ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin, (4/1/2016).

Menurutnya, pihak maskapai memiliki tanggung jawab dalam kasus pencurian tersebut. Sebab, pencurian itu dilakukan saat pegawainya bekerja.

Pihak maskapai seharusnya melakukan pengawasan pada pegawainya itu sehingga tidak terjadi kecolongan seperti itu.

Tulus menambahkan, selain tanggung jawab pihak maskapai, pengelola Bandara Soetta pun bertanggung jawab atas pencurian yang dilakukan porter dan security itu. Pasalnya, pencurian itu terjadi di Bandara Soetta.

Tulus menyarankan, penumpang pesawat harus lebih hati-hati lagi meletakan barang berharganya di bagasinya. Lalu, pihak kepolisian harus mengembangkan kasusnya jika memang itu dilakukan oleh sindikat," tuturnya.
 
(ind/sindo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :