YLKI: Korban Pencurian Bagasi Pesawat Bisa Tuntut Maskapai
Ilustrasi. (foto:ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kalau korban pencurian bagasi pesawat di Bandara Soetta bisa menuntut pihak maskapai. Sebab, maskapai bertanggung jawab penuh terhadap karyawannya.
"Bisa saja korban yang barangnya dicuri itu nuntut atau minta ganti rugi tapi harus jelas buktinya," ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin, (4/1/2016).
Menurutnya, pihak maskapai memiliki tanggung jawab dalam kasus pencurian tersebut. Sebab, pencurian itu dilakukan saat pegawainya bekerja.
Pihak maskapai seharusnya melakukan pengawasan pada pegawainya itu sehingga tidak terjadi kecolongan seperti itu.
Tulus menambahkan, selain tanggung jawab pihak maskapai, pengelola Bandara Soetta pun bertanggung jawab atas pencurian yang dilakukan porter dan security itu. Pasalnya, pencurian itu terjadi di Bandara Soetta.
Tulus menyarankan, penumpang pesawat harus lebih hati-hati lagi meletakan barang berharganya di bagasinya. Lalu, pihak kepolisian harus mengembangkan kasusnya jika memang itu dilakukan oleh sindikat," tuturnya.
(ind/sindo)
Komentar Via Facebook :