Polsek Tebing Tangkap Maling Bobol Rumah di Karimun, Satu Pelaku Buron

Polsek Tebing Tangkap Maling Bobol Rumah di Karimun, Satu Pelaku Buron

Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan inisial RJ pada Jumat (16/6/2023).

Karimun, Batamnews - Satuan Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan inisial RJ pada Jumat (16/6/2023).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban RH ke Mapolsek Tebing. Kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2023 yang lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku RJ, diketahui bahwa dia tidak melakukan aksi pencurian tersebut sendirian. Ia beroperasi bersama rekannya berinisial E, yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Cen Sui Lan: Pembangunan Pelabuhan Malarko di Karimun Perlu Dilanjutkan Kembali

Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, menyatakan bahwa terduga pelaku pencurian di rumah warga tersebut berhasil ditangkap di kawasan Jalan Poros, Karimun.

"Seorang terduga pelaku dengan inisial RJ berhasil ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Jaiz.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, lalu menggasak barang-barang korban.

Berdasarkan laporan korban, sejumlah barang telah digondol oleh pelaku, diantaranya 1 mesin cuci, 1 mesin gerinda, 1 ketam listrik, 1 set kompor gas, 1 tabung gas 3 kilogram, 1 blender, dan 1 unit handphone.

Baca juga: Polres Karimun Bagi-bagi Sembako Gratis kepada Pekerja Pemulung

"Pelaku masuk ke rumah melalui bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor, serta membawa tabung gas dan barang lainnya dalam goni," ungkap Jaiz.

Selain itu, dalam penangkapan yang dilakukan, pihak kepolisian Polsek Tebing juga mengamankan sejumlah bukti barang dari pelaku, yaitu sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

"Terhadap tersangka RJ dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," ujar AKP Jaiz.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews