Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Singapura, Pelaku Ibu Rumah Tangga di Batam

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Singapura, Pelaku Ibu Rumah Tangga di Batam

Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Singapura, tiga dari 4 pelaku adalah ibu rumah tangga (ist)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditujukan ke luar negeri. Dalam operasi tersebut, empat pelaku ditangkap berdasarkan empat laporan polisi yang berbeda.

Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam tindak pidana menempatkan PMI Indonesia secara ilegal dengan tujuan keberangkatan ke Malaysia dan Singapura.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah menampung PMI ilegal di Batam dan menyelundupkannya melalui jalur ilegal.

Baca juga: Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap

"Pelaku-pelaku ini terlibat dalam merekrut, menampung, dan mengurus proses keberangkatan PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan tujuan Malaysia dan Singapura," ungkap Hartono pada Selasa (13/6/2023).

Satu pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (7/6) lalu. Petugas berhasil menggerebek tempat penampungan PMI ilegal di Perumahan Bukit Raya. Seorang wanita asal Jawa Timur yang menjadi korban berhasil diselamatkan, dan seorang wanita berinisial EW (43) ditangkap sebagai tersangka dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga: Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal: 24 Perempuan Diselamatkan, Rumah Milik Perwira Polri

"Dari informasi yang kami dapatkan, EW (tersangka) menampung korban-korban PMI ilegal di kediamannya. Mereka direncanakan untuk diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Batam Center," tambahnya.

Pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (9/6) lalu. Petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YU (39) yang menampung seorang wanita PMI ilegal di kediamannya di wilayah Perumahan Greenland, Batam Kota. Korban, seorang wanita asal Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, hendak bekerja di Singapura.

"Modus operandi yang sama digunakan oleh tersangka YU yang memfasilitasi korban mulai dari tiket pesawat kedatangan di Batam, penampungan, hingga proses keberangkatan korban ke Singapura. Semuanya dilakukan demi mendapatkan keuntungan," sebut Hartono.

Pengungkapan ketiga juga dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (9/6) lalu. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Perumahan Bida Asri III, Kota Batam.

Dua orang wanita PMI ilegal yang hendak diselundupkan ke Singapura ditemukan ditampung di rumah tersebut, dan seorang wanita berinisial MM (36) ditangkap sebagai tersangka.

"Kedua PMI ilegal tersebut hendak bekerja di Singapura dan direncanakan diberangkatkan oleh tersangka MM melalui Pelabuhan Batam Center. Namun, mereka ditampung terlebih dahulu di rumah tersebut," terang Hartono.

Sementara itu, pengungkapan terakhir dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara. Satu orang tersangka laki-laki berinisial KS (42) berhasil diamankan di wilayah Bandara Hangnadim pada Jumat (9/6) lalu. Pelaku hendak menjemput dua orang pria PMI ilegal asal Jawa Timur yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Pelaku KS menjemput para korban yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Korban-korban tersebut bertujuan untuk bekerja sebagai PMI, khususnya sebagai pekerja pasar di Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Hartono.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor milik korban dan sejumlah uang tunai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Barelang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan PMI ilegal serta melindungi dan mengamankan hak-hak pekerja migran Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews