Pemerintah Resmi Mencabut Aturan Penggunaan Masker, PT KAI: Kita Tunggu Aturan Turunan Menhub

Pemerintah Resmi Mencabut Aturan Penggunaan Masker, PT KAI: Kita Tunggu Aturan Turunan Menhub

Pemerintah sudah resmi mencabut pemakian masker di tempat umum, namun pihak KAI masih menunggu aturan turunan Menhub (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut kewajiban penggunaan masker di perjalanan dalam dan luar negeri. Termasuk fasilitas publik dan kegiatan berskala besar.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Baca juga: WHO Mencabut Status Darurat Covid-19: Ini Respons Kemenkes dan Persiapan Indonesia

Menanggapi hal ini, Joni Martinus, VP Corcomm PT KAI, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dari Menteri Perhubungan. SE tersebut akan menjadi acuan bagi PT KAI terkait teknis aturan penggunaan masker dalam sektor perkeretaapian.

"Ketika Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api telah diterbitkan, PT KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikannya kepada masyarakat," ungkap Joni seperti dilansir cnbc, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Breaking News: WHO Mengumumkan Akhir Pandemi Covid-19: Kondisi Darurat Kesehatan Global Berakhir

Sementara menunggu terbitnya SE terbaru dari Menhub, Joni menjelaskan bahwa PT KAI masih menerapkan kebijakan vaksinasi sebagai syarat naik kereta api dan tetap meminta penumpang untuk menggunakan masker

"PT KAI berkomitmen untuk menyelenggarakan angkutan kereta api dengan menjaga kesehatan, keamanan, dan kenyamanan," tegas Joni.

Berikut adalah isi Surat Edaran No.1 tahun 2023 dari Satgas Covid-19:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar diharapkan untuk tetap melindungi diri sendiri dari penularan Covid-19 dengan cara:
a. Dianjurkan untuk tetap menjalani vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, tetap disarankan untuk menggunakan masker yang menutupi dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19, terutama saat melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.
c. Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau mencuci tangan secara berkala dengan sabun dan air mengalir, terutama setelah menyentuh benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan Covid-19.
e. Dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kondisi kesehatan pribadi.

Baca juga: Sempat Hilang, Karimun Kembali Laporkan 9 Kasus Baru Covid-19

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, diharapkan untuk:
a. Tetap melindungi masyarakat melalui upaya pencegahan dan promosi untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews