Dituntut 7 Tahun Penjara, Eks Pegawai Pegadaian Syariah Batam Sampaikan Pembelaan
Batam, Batamnews - Perkara korupsi di Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), masuk dalam tahap pembelaan terdakwa.
Terdakwa atas nama Suherna Ningsih, melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (7/6/2023).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan bahwa sidang pembelaan sudah selesai dilangsungkan tadi pagi.
Baca juga: Eks Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Ditanya mengenai isi nota pembelaan dari terdakwa, Aji belum mengetahui persis. "Pembelaan sudah hari ini, tinggal putusan lagi. Kalau nota pembelaannya belum dapat," kata Aji, saat dikonfirmasi via seluler.
Sebelumnya, Aji mengungkapkan bahwa Suherna merupakan satu-satunya pelaku atas kasus tersebut.
"Hari ini kami menahan satu tersangka yang telah memanipulasi data gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah sebanyak 66 transaksi," katanya, Senin (6/3/2023) lalu.
Baca juga: Sidang Korupsi Pegadaian Syariah Batam, Delapan Saksi Dihadirkan
Dari 66 transaksi itu, bersumber dari jasa titipan, pembelian emas secara cicilan, gadai aktif, barang jatuh tempo yang akan di lelang dan arrum emas baru dengan total uang pinjaman sebesar Rp 1,9 miliar.
"Modusnya dengan menggunakan nama orang terdekat dan nama orang lain. Jumlah kerugian negara Rp 1,9 miliar," ujar dia.
Pelaku, kata Aji, menjalankan modus itu sejak tahun 2021-2022. Aksi Suherna pun akhirnya ketahuan saat inspektorat dari PT Pegadaian melalukan audit dan ditemukan barang-barang yang digadaikan tak sesuai.
"Dari pengakuan tersangka, menggunakan uang itu untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka cuma satu orang. Tidak ada orang lain. Dia semua yang melakukan itu," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :