Pedagang Pakaian Bekas Demo, Menteri Teten Menegaskan Tidak Akan Revisi Aturan Pakaian Bekas Impor

Pedagang Pakaian Bekas Demo, Menteri Teten Menegaskan Tidak Akan Revisi Aturan Pakaian Bekas Impor

Menteri Teten Masduki tegaskan tidak akan cabut dan revisi peraturan larangan impor pakaian bekas (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan pakaian bekas impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Pernyataan tersebut sebagai respons terhadap demo pedagang pakaian bekas impor.

"Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kami tidak akan pernah merevisi," ujar MenKopUKM Teten saat diwawancarai di Jakarta pada Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Cen Sui Lan Ngadu ke Menteri Perhubungan Minta Roro Mini untuk Lingga

Menteri Teten menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian di Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor telah dilarang oleh undang-undang.

Teten menegaskan bahwa jika pemerintah berhasil menutup pintu masuk pakaian bekas impor dengan memerangi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas dapat digantikan dengan produk lokal. 

Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya telah menawarkan kepada pedagang untuk mengganti barang dagangan mereka dengan produk lokal. Pemerintah akan memfasilitasi kerjasama antara pedagang dengan produsen pakaian lokal.

Baca juga: Embarkasi Batam Telah Memberangkatkan 17 Kloter dengan 6.178 Jemaah Calon Haji Menuju Tanah Suci

"Kan sebelumnya juga saya sudah mengumpulkan asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka mengatakan bahwa pedagang di Pasar Senen sebelumnya menjual produk mereka, tetapi sekarang mereka tidak lagi mengambil produk lokal sehingga harus kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Harganya sangat murah, hanya Rp 35 ribu, sedangkan biaya produksi mereka tidak dapat terpenuhi," ungkap Teten.

Pedagang Pakaian Impor Memperjuangkan 7 Tuntutan

Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama perwakilan pedagang pakaian bekas dari seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (6/6/2023).

Para demonstran menilai larangan penjualan pakaian bekas impor sebagai bukti ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang dianggap tidak mendukung pedagang pakaian bekas impor, para pedagang juga meminta pemerintah untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai dengan sila kelima Pancasila.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pekanbaru Waspadai Penularan Penyakit pada Hewan Kurban

Tuntutan lainnya adalah meminta agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang telah menyokong kehidupan keluarga mereka secara turun-temurun hingga generasi mendatang.

Para demonstran juga menuntut pemerintah untuk melegalkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota impor produk thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews