Hampir Sebulan Berstatus Tersangka, Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan KPK

Hampir Sebulan Berstatus Tersangka, Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai diperiksa KPK (Foto: Suaracom)

Batam, Batamnews - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, masih bebas berkeliaran meski sudah hampir sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa alasan penahanan belum dilakukan adalah karena lembaga antirasuah tersebut masih melengkapi dokumen yang diperlukan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa KPK sedang bekerja untuk melengkapi dokumen penahanan tersangka.

Meskipun ia tidak dapat memberikan waktu pasti mengenai penahanan Andhi, Asep menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang fokus untuk mencari aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima oleh Andhi.

Salah satu hal yang sedang didalami adalah adanya dugaan perusahaan yang menawarkan jasa konsultan di Kantor Bea Cukai yang pernah dipimpin oleh Andhi.

"Aset-asetnya sedang kami dalami, termasuk kepemilikan perusahaan, properti, dan cara mendapatkan harta yang diduga berasal dari korupsi. Semua itu sedang kami dalami, jadi masih perlu ditunggu," tegas Asep.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan dan menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga bahwa Andhi menerima gratifikasi dengan jumlah uang yang mencapai miliaran rupiah.

Pada tanggal 12 Mei 2023, KPK melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang terletak di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, Andhi telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan kekayaannya pada tanggal 14 Maret 2023. Saat itu, Andhi menyatakan bahwa tidak ada niatnya untuk memamerkan kekayaan di media sosial.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai foto rumah mewah yang menjadi viral di media sosial dan diklaim sebagai miliknya. Andhi menegaskan bahwa rumah tersebut sebenarnya merupakan milik orang tuanya.

KPK akan terus melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini untuk memastikan kebenaran dan memenuhi persyaratan penahanan terhadap Andhi Pramono.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews