Gasak Uang Jutaan Rupiah, Dua Penjahat Modus Ganjal ATM di Batam Ditangkap

Gasak Uang Jutaan Rupiah, Dua Penjahat Modus Ganjal ATM di Batam Ditangkap

Dua pelaku modus ganjal ATM ditangkap polisi di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Aksi pencurian modus pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melakukan pencurian uang kembali terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini, dua pelaku berhasil menggasak saldo korban setelah berhasil menukar kartu ATM miliknya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu di mesin ATM Bank BNI yang berlokasi di Komplek Pertokoan Top One Kabil, Nongsa. Saat itu, korban berinisial S hendak menarik sejumlah uang miliknya di mesin ATM tersebut.

"Korban hendak menarik uang tunai, saat memasukkan ATM miliknya, korban kesulitan karena ada yang mengganjal di mesin ATM," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia pada Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Eks Pegawai Pegadaian Syariah Batam Sampaikan Pembelaan

Tiba-tiba, muncullah dua pelaku yang berpura-pura hendak menarik struk penarikan uang miliknya. Korban pun bertanya kepada pelaku apakah mereka sebelumnya bisa melakukan penarikan di mesin ATM tersebut.

"Korban bertanya, 'Bapak bisa menarik uang tadi?' Lalu pelaku mengatakan bahwa dirinya bisa menarik uang," kata Betty.

Melihat kesulitan korban, pelaku pun menawarkan bantuan. Korban diminta untuk mengikuti instruksi pelaku, yang pada akhirnya berhasil menguasai PIN ATM korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menukar kartu ATM korban tanpa sepengetahuan korban.

"Setelah pelaku mengetahui PIN ATM korban, pelaku menukar dengan kartu ATM miliknya dan pergi meninggalkan korban," sebut Betty.

Baca juga: Tanjungpinang Minim Tempat Sampah, Masyarakat: Jangan Salahkan Kami

"Tak lama kemudian, korban sadar bahwa saldo di rekeningnya telah berkurang sebesar Rp 2.950.000 dan korban pun melapor ke Polsek Nongsa,” tambahnya.

Sementara itu, Opsnal Polsek Batam Kota mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang pria yang diamankan di Alfamart Perumahan Hanglekir. Kedua pelaku dengan inisial IL (50) dan IT (38) diamankan karena hendak melakukan pencurian. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.

Dalam pengakuan mereka, kedua pelaku mengakui bahwa mereka berniat melakukan pencurian dengan cara mengganjal mesin ATM. Mereka telah melakukannya sebanyak dua kali sebelum tertangkap.

Kini, keduanya telah diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews