Dugaan Setoran Rp650 Juta, Kapolda Riau:Kompol PH Dicopot sebagai Danyon Brimob, Bripka AD Disersi

Dugaan Setoran Rp650 Juta, Kapolda Riau:Kompol PH Dicopot sebagai Danyon Brimob, Bripka AD Disersi

Datri postingan Andri di IG ini viral, Kompol PH, danyon Detasemen B Brimob di Polda Riau dicopot, sementara Bripka Andri desersi (internet)

Pekanbaru, Batamnews - Kasus dugaan setoran uang sebesar Rp650 juta yang melibatkan Bripka Andy Darmawan Irawan dan Kompol Petrus Hottiner telah menjadi viral sejak lama. 

Kedua anggota polisi ini telah menjalani proses hukum di Propam Polda Riau. Informasi yang diperoleh oleh batamnews.co.id mengungkap bahwa Bripka Andry Darmawan (AD) dinilai tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Baca juga: Rem Blong, Truk Solar Seruduk Honda City di Karimun

Di sisi lain, Kompol Petrus Hottiner (PH) telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau pada bulan Maret 2023 lalu. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan pada Selasa (6/6/2023). Kapolda menyatakan bahwa kasus ini masih sedang diproses oleh Propam dan akan terus berlanjut.

Baca juga: Hari Kedua Penjualan Tiket Indonesia vs Argentina: Ludes dalam 2 Menit!

"Sebelumnya, saya telah menjelaskan kepada media bahwa pencopotan Kompol PH telah dilakukan pada Maret 2023. Sekarang sudah bulan Juni 2023, artinya proses hukumnya sudah berjalan sebelum menjadi viral dan ditangani oleh Propam," jelas Iqbal.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa Bripka AD juga telah diproses sebelum kasus dugaan setoran sebesar Rp650 juta tersebut menjadi viral pada Maret 2023. 

Baca juga: Andi Buchari Mundur Jadi Dirut BRKS, DPRD Riau: Semoga Dapat Pengganti Terbaik

Berdasarkan data Polda Riau, Bripka AD tidak pernah masuk kantor sejak tanggal mutasinya keluar pada 13 Maret 2023.

"Ya, Bripka AD memang disersi. Ia tidak masuk kantor sejak mutasi. Propam telah memanggilnya beberapa kali namun ia tidak pernah hadir," tegas Iqbal.

Kapolda Riau juga menekankan bahwa jajaran kepolisian tidak mentolerir perilaku anggota polisi yang melanggar kode etik profesi dan akan bertindak tegas terhadap mereka yang menyalahi wewenang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews