DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Perda APBD 2019 dan Rencana Tata Ruang Wilayah 2018-2038
Ketua DPRD Bintan, Nesar Ahmad didampingi Wakil Ketua I DPRD Bintan, Agus Wibowo dan Wakil Ketua II DPRD Bintan, Trijono menyerahkan berkas Perda APBD 2019 kepada Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam yang didampingi Sekda Bintan, Adi Parihantara.
Bintan - Perda APBD Bintan 2019 telah disahkan dan diketok palu di Gedung DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan, Jumat (30/11/2018). Hasil akhir yang disepakati DPRD dan Pemkab Bintan terhadap APBD 2019 itu sebesar Rp 1.207.710.729.085.
Besaran APBD Bintan 2019 yang disahkan itu mengalami kenaikan sebesar Rp 157.377.574.000 dari Ranperda APBD yang sebelumnya diajukan Rp 1.050.333.155.085.
Komponen yang menghasilkan APBD Bintan 2019 itu berasal dari PAD sebesar Rp 242.002.180.085, Dana Perimbangan sebesar Rp 815.750.402.000, Lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp 149.958.147.000.
Sedangkan Belanja Daerah 2019 yang disahkan sebesar Rp 1.256.010.736.834. Besaran ini mengalami kenaikan Rp 70.522.453.805 dari Belanja Daerah 2018 Rp 1.185.488.283.028.
Besaran Belanja Daerah itu diperoleh dari Belanja Tidak Langsung Rp 606.682.562.078 dan Belanja Langsung Rp 649.328.174.756. Penerimaan pembiayaan pada 2019 itu terjadi sebesar Rp 50.300.007.749, pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp 2.000.000.000 untuk penyertaan modal investasi, dan pembiayaan netto sebesar Rp 48.300.004.749.
Selain Perda APBD 2019, DPRD Bintan dan Pemkab Bintan juga melakukan pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2018-2038 menjadi Perda. Namun sebelum disahkan eluruh fraksi-fraksi parpol menyampaikan pandangannya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah 2018-2038 itu.












