Duh, Eks Kades di Palembang Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya hingga Open BO

Duh, Eks Kades di Palembang Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya hingga Open BO

Eks Kades di Palembang terbukti korupsi dana desa. (Foto: dok.Kejari Lubuk Linggau)

Palembang, Batamnews - Herman Sawiran (42), mantan penjabat kepala desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Palembang, telah divonis 6 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 250 juta atas dakwaan korupsi dana desa.

Putusan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (31/5/2023).

Herman didakwa telah menggelapkan dana desa sebesar Rp 898 juta selama tahun 2019-2020. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyatakan untuk memikirkan tuntutannya, sementara Herman menerima putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

Hakim dalam vonisnya menganggap Herman bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, sehingga memberikan pertimbangan meringankan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Herman terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.

Selain hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, Herman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 898 juta. Jika tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita. Jika nilai asetnya tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa dana desa yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membayar honor guru ngaji, guru PAUD, serta pembelian sarana dan prasarana kantor desa. Namun, Herman menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi yang berlebihan, bahkan sampai menyewa wanita melalui praktik "open BO".


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews