Petugas Bandara Soekarno-Hatta jadi tersangka pemerkosa WN China

Petugas Bandara Soekarno-Hatta jadi tersangka pemerkosa WN China

Ilustrasi / Merdeka

Setelah diperiksa pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, dua petugas Aviation Security (Avsec) berinisial R dan B, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap wanita Warga Negara China bernama Sun Yaurong, 26, alias Zhi-Zhi. Kepada polisi, keduanya mengaku telah memperkosa.

"Setelah kita periksa, keduanya mengakui telah memperkosa. Sehingga statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta AKP Azhari Kurniawan, Kamis (25/12).

Meski demikian, keduanya belum ditahan karena polisi belum memeriksa korban. Polisi pun tidak khawatir tersangka akan melarikan diri karena pihaknya telah mengetahui identitas jelas keduanya.

Namun, Azhari mengaku kesulitan untuk memeriksa korban, karena berdasarkan informasi dari Kedutaan China, yang bersangkutan sudah pulang ke negara asalnya. Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan China agar bisa memeriksa korban.

"Kita terus koordinasi. Tak hanya korban, semua saksi-saksi di bandara termasuk penerjemah dari kedutaan yang membantu korban akan kita mintai keterangan," ujarnya.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melengkapi berkas perkara. Mereka diancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Manajer Humas dan Protokoler Bandara Soekarno Hatta Yudis Tiawan mengatakan, setelah mendapat informasi pihaknya tentu akan memberikan tindakan tegas kepada kedua orang petugas Avsec tersebut. Sanksi tersebut tergantung pada duduk persoalan. Tetapi dalam persoalan ini, PT Angkasa Pura II menyakini akan menjatuhkan sanksi paling berat, yakni berupa pemecatan tidak hormat.

Hal itu dikarenakan selain telah mencoreng nama PT Angkasa Pura II dan Bandara Soekarno-Hatta , keduanya juga telah sengaja melanggar hukum pidana.

"Kami haturkan rasa empati kami kepada korban dan keluarga. Kami sangat prihatin atas apa yang dialami korban. Sanksi berupa pemecatan tentu akan dilakukan sambil menunggu putusan dari pengadilan," katanya.

Diterangkan Yudis, kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut merupakan atasan dan bawahan. Satu orang sudah bekerja sejak tahun 2004 dan seorang lagi sudah bekerja sejak tahun 2011. Ditambahkannya, karena status keduanya belum ditahan, Angkasa Pura II bakal memindah tugaskan kedua orang tersebut.

"Akan dipindah tugaskan atau istilahnya di karantina. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan saat ini," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews