Mafia BBM

Luar Biasa, Ini Dia Harta Benda Mafia BBM dari Batam (1)

Luar Biasa, Ini Dia Harta Benda Mafia BBM dari  Batam (1)

Abob alias Ahmad Mahbub

Jakarta - Sejumlah harta benda tersangka  penyelundupan BBM yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam disita. Diduga sejumlah harta yang bernilai miliaran itu merupakan hasil kejahatan pencucian uang.

Ada enam orang tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian. Lima dari enam orang tersangka hartanya disita. Sejumlah aset-aset berharga yang disita antara lain:

Pengungkapan itu dilakukan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak dalam jumpa pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014). Ia didampingi Kepala PPATK Muhammad Yusuf.

1. Aset yang disita dari Yusri

a) Barang bukti: Satu bidang tanah dan rumah/bangunan yang terletak di atasnya. Lokasi di Jalan Sianok, RT 06, RW 10, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Luas tanah sekitar 255 m2, dan luas bangunan sekitar 60 m2 atas nama Dahniar.

b) Uang tunai sebesar Rp 320.723.616.

 

2. Aset yang disita dari Du Nun alias Aguan Alias Anun

a) 1 unit mobil Chevrolet Blazer tahun 2003 nopol BK 1569 BA, 1 unit mobil Honda CR-V tahun 2010 nopol BM 3 AL, 1 unit mobil Toyota Agya tahun 2013 nopol BM 3 AU. Lalu 1 unit excavator merek Komatsu PC200LC, 1 unit excavator merek Komatsu PC40, 1 unit bulldozer Caterpillar. Selain itu 3 unit truk colt diesel masing masing bernopol BM 8850 AV, BM 8027 SA, dan BM 8776 LR.

b) 65 lokasi tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bengkalis berikut dokumen sertifikat tanah dan dokumen IMB.

c) Uang tunai sebesar Rp 1.192.097.690 dan SGD 75.511.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews