Skandal Korupsi Proyek BTS BAKTI Kemenkominfo: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Skandal Korupsi Proyek BTS BAKTI Kemenkominfo: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Menkominfo Johny G Plate ditetapkan jadi tersangka dalam skandal kasus korupsi BTS Bakti Kominfo (internet)

Jakarta, Batamnews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Baca juga: Jokowi Penuhi Janji Traktir Para Menteri dan Gubernur Sumut Makan Durian Medan, Timnas Juara SEA Games

Johnny G Plate keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, yang menjadi simbol bahwa ia telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia terlihat diborgol dan kemudian diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah dua kali diperiksa oleh penyidik terkait proyek BTS BAKTI Kemenkominfo. Namun, meskipun memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut, hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam korupsi proyek tersebut.

Kasus ini semakin memanas setelah Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil audit kerugian negara yang terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI. Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam proyek tersebut mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 8,32 triliun.

Baca juga: Kebakaran Menghanguskan 40 Lapak PKL di Pasar Raya Padang: Beredar Isu Sengaja Dibakar

Angka tersebut jauh melebihi perkiraan awal penyidik dan menunjukkan adanya skala korupsi yang cukup besar dalam proyek tersebut. Kejaksaan Agung telah mengadopsi angka tersebut sebagai patokan resmi dalam proses penyidikan dan penuntutan.

DIlansir republika, Rabu (17/5/2023), selain Johnny G Plate, terdapat pula lima tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini. Anang Achmad Latief (AAL), selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI), Mukti Alie (MA) dari PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH), komisaris PT Solitech Media Sinergy, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Duka Harimau Sumatra: Peringatan Terhadap Penggunaan Jerat Babi

Para tersangka tersebut telah ditahan sejak awal tahun ini, dan berkas perkara tiga tersangka awal telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut untuk persiapan pengadilan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. 

Proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut, dengan harapan keadilan akan ditegakkan dan tanggung jawab atas korupsi tersebut akan dijalankan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews