Dua Partai Politik Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Lingga

Dua Partai Politik Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Lingga

KPU Lingga menerima pendaftaran dari partai Ummat di hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023).

Lingga, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), resmi menutup masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD oleh partai politik, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 16 partai yang mendaftarkan Bacaleg-nya. Sementara ada 2 partai yang tidak ikut mendaftar hingga batas waktu terakhir.

"Iya, ada dua partai politik yang tidak melakukan pendaftaran. Sampai dengan ditutup pendaftaran, mereka tidak melakukan pendaftaran," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Lingga, Rio Akmal Bukit kepada Batamnews, Senin (15/5/2023) kemarin.

Baca juga: Optimis Raih Kursi DPRD Lingga, Partai Gelora Siap Berlaga di Pileg 2024

Ia melanjutkan, setelah proses pendaftaran Bacaleg oleh partai politik, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen Bacaleg.

"Selanjutnya kita melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat administrasi Bacalon tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lingga, Hasbullah membenarkan bahwa ada dua partai politik yang tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU hingga batas akhir pendaftaran.

"Yang tidak mendaftar itu Partai Garuda dan PKN," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews