Belum Ada Kesepakatan Tertulis, Warga Kampung Tua Galang Menolak Direlokasi PT MEG

Belum Ada Kesepakatan Tertulis, Warga Kampung Tua Galang Menolak Direlokasi PT MEG

Warga Galang dan Rempang menolak kampungnya direlokasi dalam proyek Kawasan Rempang oleh PT MEG (internet)

Rempang, Batamnews – Warga dari 16 Kampung Tua di Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau dengan kecewa belum mendapat kepastian soal relokasi yang terkait dengan Program Pengembangan Kawasan Rempang (KPBPB) Batam. Rencana tersebut melibatkan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola dengan konsesi kerjasama selama 80 tahun.

"Dengan ini tegas kami nyatakan kami menolak wacana relokasi," tegas Gerisman Ahmad, salah satu tokoh masyarakat Galang seperti dilansir alurnews, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Permintaan Maaf Kepala BP Batam, Tidak Bisa Menghadiri Halalbihalal Rempang Galang

Penolakan ini disampaikan saat acara Halal Bihalal warga yang dihadiri oleh Direktur PT MEG, Trijono, yang diadakan di Pantai Melayu Jembatan IV, Galang, pada Kamis (11/5/2023).

Warga Galang bukanlah masyarakat yang menentang pembangunan. Namun, mereka mengaku belum pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi mengenai rencana investasi yang akan mempengaruhi wilayah mereka.

Baca juga: Kepala BP Batam Minta Investor Libatkan Masyarakat dalam Pengembangan Pulau Rempang

Germisan menyampaikan bahwa pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta PT MEG sebagai investor, belum memberikan penjelasan mengenai proses relokasi atau titik baru bagi pemukiman warga.

"Pemerintah belum menjelaskan apapun kepada kami sebelum investasi masuk. Pemerintah adalah pelayan rakyat, dan pengusaha juga memerlukan izin dari pemerintah. Jangan kami yang dibenturkan dengan pengusaha seperti ini," ungkapnya.

Baca juga: Bersama BP Batam, MEG Akan Bangun Kawasan Pemukiman Terpadu di Pulau Rempang

Tentang rencana relokasi, Gerisman mengetahui hal ini berdasarkan bocoran masterplan pembangunan yang disusun oleh PT MEG. Namun, pemerintah tidak memberikan penjelasan kepada mereka sebelumnya.

Warga juga merasa kecewa atas ketidakhadiran Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi, dalam acara Halal Bihalal. Ketidakhadiran tokoh-tokoh politik ini dianggap sebagai sikap yang tidak memperhatikan dampak pembangunan terhadap pemukiman penduduk.

Baca juga: PT MEG Bantah Tudingan Buka Casino di Pulau Rempang-Galang, Aldi: Fokus Pengembangan Kawasan Terpadu

Ketidakhadiran para tokoh politik ini dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap pemukiman penduduk yang akan terkena dampak pembangunan.

Warga hanya meminta agar pemerintah dan pengusaha membatalkan rencana relokasi terhadap 16 titik Kampung Tua.

Gerisman melihat bahwa wilayah dari 16 titik Kampung Tua di Kecamatan Galang hanya mencakup total wilayah kurang dari 1.500 hektar. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan wilayah konsesi kerjasama antara BP Batam dan PT MEG yang mencapai 17 ribu hektar.

"Wilayah yang kami miliki hanya sekitar 5-10 persen dari wilayah keseluruhan, dan itu pun hanya wilayah pemukiman. Sejak awal, kami tidak pernah diajak berbicara. Tiba-tiba kami harus bersiap-siap untuk direlokasi ke tempat yang kami tidak tahu," jelasnya.

Baca juga: Antusias Warga Berkurban Meningkat, Harga Sapi di Batam Capai Rp 28 Juta Per Ekor

Meskipun mereka mengetahui janji Kepala BP Batam mengenai proses pembangunan yang mengutamakan kepentingan rakyat, mereka menganggap pernyataan tersebut harus didukung dengan pernyataan tertulis.

Mereka bahkan menegaskan bahwa mereka akan menolak jika terjadi relokasi terhadap 16 titik Kampung Tua di Kecamatan tersebut.

"Kami ingin adanya bukti tertulis yang ditandatangani oleh beliau. Kami tidak memiliki pilihan lain," tegasnya.

Baca juga: Viking Batam: Dedikasi Luar Biasa untuk Persib Bandung, Rela Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah

Warga Galang menekankan perlunya musyawarah dan kesepakatan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait pengembangan Kawasan Rempang. Mereka berharap bahwa pemerintah, PT MEG, dan BP Batam dapat mendengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka sebagai pemangku kepentingan utama.

Kesepakatan yang melibatkan semua pihak, termasuk warga Galang, pemerintah, dan PT MEG, akan menjadi langkah penting menuju pembangunan yang berkelanjutan dan menghormati warisan budaya serta sejarah masyarakat setempat.

Dengan dialog terbuka, transparansi informasi, dan saling mendengarkan, diharapkan tercipta sinergi antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat Galang. Dalam hal ini, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pengembangan Kawasan Rempang memberikan manfaat nyata bagi warga setempat dan tetap menjaga keunikan kampung-kampung tua sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas lokal.

Baca juga: Kasus Perusakan Taksi "Online" di Batam Berakhir Damai Usai Pelaku Mengganti Rugi

Pada akhirnya, harapan warga Galang adalah agar pembangunan yang dilakukan di Kawasan Rempang menjadi contoh model pembangunan yang berkelanjutan, menghormati keberagaman lokal, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Sebelumnya masyarakat Pulau Galang dan Rempang juga sudah melayangkan surat penolakan ini ke Presiden Jokowi dan DPRD Kepulauan Riau. Mereka juga mempertanyakan perihal relokasi ini kepada mantan Wali Kota Batam Nyat Kadir dan mantan Ketua Otorita Batam Ismet Abdullah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews