Bawaslu Lingga Imbau Partai Politik Segera Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU

Bawaslu Lingga Imbau Partai Politik Segera Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Zamroni meminta agar partai politik (Parpol) segera mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga.

Hal ini disampaikan Zamroni mengingat hingga hari ini, Selasa (9/5/2023), belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacaleg DPRD ke KPU Lingga. Padahal, proses pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei mendatang.

"Sampai hari ke sembilan pendaftaran, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif di KPU Kabupaten Lingga," kata dia kepada Batamnews.

Baca juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Belum Ada Parpol Datangi KPU Lingga Daftarkan Bacaleg 2024

Menanggapi hal ini, Zamroni menyebut bahwa pihaknya jug sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh parpol yang diantaranya agar dapat melakukan pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

"Kami menghimbau agar partai politik segera mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD agar apabila ada syarat yang kurang, masih ada cukup waktu untuk memperbaiki atau melengkapinya," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bacaleg ini dibuka dari tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews