Menanti Tuntutan Jaksa di Perkara Korupsi SIMRS BP Batam

Menanti Tuntutan Jaksa di Perkara Korupsi SIMRS BP Batam

Suasana sidang perkara korupsi SIMRS BP Batam yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Perkara korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, terus berlanjut. Terkini, tuntutan akan segera dibacakan, selambat-lambatnya pada pekan depan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso menyebut bahwa tuntutan bakal secepatnya dilaksanakan. Hanya saja waktu belum dapat dipastikan.

"Minggu ini mudah-mudahan tuntutan. Paling lama itu minggu depan," kata dia, Rabu (3/5/2023).

Soal tuntutan yang dilayangkan, Aji tak ingin membeberkan banyak hal. Kata dia, jaksa punya standar sesuai SOP dalam menentukan tuntutan itu.

"Kami melihat dari bermacam-macam hal, semua ada range-nya," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Resmi Tahan PAP Terkait Kasus Korupsi SIMRS BP Batam

Sejauh ini, dari perkara itu, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang dihadirkan. Kemudian untuk tersangka kemungkinan tidak ada penambahan.

Untuk diketahui, Rudi Martonp dan Priyono Al Priyanto merupakan tersangka atas kasus korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2018 itu.

Dalam perkara tersebut, BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS di 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Tanggal 5 April 2018, panitia mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS dan pada 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak SIMRS dengan nilai Rp 2.673.300.000.

Pembayaran yang dilakukan BP Batam kepada PT Sarana Primadata sudah dilakukan 100 persen.

PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya
sebesar Rp 1.250.00.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews