Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Kapok Makan Babi Baca Basmalah

Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Kapok Makan Babi Baca Basmalah

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5/2023). (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta - Lina Mukherjee, seorang wanita yang mengunggah konten memakan daging babi sambil membaca basmalah di media sosial, telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal ini terjadi setelah ormas melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam pernyataannya, Lina Mukherjee mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melecehkan agama tertentu.

"Isi konten tersebut dibuat secara spontan. Saya tidak pernah terpikir untuk membuat konten seperti itu, apalagi berniat melecehkan agama," kata Lina Mukherjee saat ditemui di Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023).

Lina Mukherjee juga menyadari bahwa tindakannya telah menyakiti hati banyak orang, dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan. Namun, ia menyadari bahwa meminta maaf bukanlah hal yang mudah bagi pihak yang telah tersakiti.

"Sakit hatinya orang kita nggak tahu," ujarnya.

Meskipun begitu, Lina Mukherjee juga memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Kenapa penyidik ini naikkan (status hukum) menjadi tersangka, salah satunya saya dipikir ngedit dulu. Jadi ngambil kesempatan untuk mendatangkan popularitas dan endorsement," paparnya.

Menurut laporan, Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, Lina Mukherjee tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama telah dilakukan oleh penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebelumnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews