Pemerintah Bubarkan BP Batam

Bubarkan BP Batam, Mendagri Tak Tunggu Ubah Undang-Undang

Bubarkan BP Batam, Mendagri Tak Tunggu Ubah Undang-Undang

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak akan menunggu perubahan undang-undang untuk pembubaran BP Batam. Menurut Tjahjo bila menunggu perubahan undang-undang akan memakan waktu cukup lama.

"Revisi peraturan tentang BP Batam tetap dilaksanakan, tetapi kami akan fokus membuat peraturan baru sebagai payung hukum," ujar Tjahjo di sela melantik Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto di Tanjungpinang, Rabu (30/12/2015).

Pemerintah pusat berencana menetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti delapan daerah lainnya di Indonesia. Kewenangan yang diberikan dalam pengelolaan kawasan itu terbatas, seperti sebagai penggerak perekonomian di Batam.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) diharapkan mampu mengawasi aktivitas perekonomian di Batam agar semakin berkembang.

"Kalau Kawasan Ekonomi Khusus ini selesai dibentuk, kewenangan berada di tangan gubernur. Investasi tidak hanya dilakukan swasta, melainkan juga dibebankan pada pemerintah," katanya.

sumber: Antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews