Singapura Naikkan Tarif Materai untuk Warga Asing Pembeli Properti

Singapura Naikkan Tarif Materai untuk Warga Asing Pembeli Properti

Bendera Singapura. (Foto: ist)

Singapura - Pemerintah Singapura menaikkan tambahan bea materai pembeli (ABSD) sebesar 60 persen dibandingkan sebelumnya 30 persen bagi warga asing yang ingin membeli properti residensial di negara tersebut.

Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Kamis (27/4/2023). Pengumuman tarif ABSD yang diumumkan tadi malam merupakan langkah terbaru dalam pengaturan harga properti oleh pemerintah Singapura. Demikian dilansir Reuters.

Sedangkan masyarakat lokal yang ingin membeli rumah kedua harus membayar tarif ABSD sebesar 20 persen, naik dari sebelumnya 17 persen.

Bagi warga Singapura yang berencana membeli properti hunian ketiga dan seterusnya, mereka harus membayar tarif baru sebesar 30 persen, dibandingkan dengan 25 persen sebelumnya.

Tarif 30 persen yang diumumkan pemerintah juga berlaku untuk penduduk tetap (PR) yang membeli properti hunian kedua mereka.

PR yang membeli properti hunian ketiga dan selanjutnya harus membayar ABSD sebesar 35 persen dibandingkan dengan 30 persen sebelumnya.

Kebijakan ini adalah langkah pendinginan putaran ketiga sejak Desember 2021, menurut pernyataan bersama dari Kementerian Keuangan (MOF), Kementerian Pembangunan Nasional (MND) dan Otoritas Moneter Singapura (MAS).

Dia mengatakan peningkatan ABSD bertujuan 'untuk mempromosikan pasar real estat yang berkelanjutan dan mengutamakan kepemilikan rumah oleh pemilik',

Menurut otoritas Singapura, permintaan kepemilikan rumah dari penduduk setempat sangat tinggi di samping minat investor lokal dan asing di pasar real estate perumahan negara itu.

"Jika dibiarkan, harga bisa melebihi fundamental ekonomi dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan," kata otoritas Singapura.

Berdasarkan data tahun 2022, kenaikan tarif ABSD akan mempengaruhi sekitar 10 persen transaksi properti residensial.

Tarif ABSD untuk warga Singapura dan penduduk tetap yang membeli properti residensial pertama mereka - yang merupakan sekitar 90 persen dari transaksi properti residensial berdasarkan data tahun 2022 - masing-masing akan tetap sebesar 0 persen dan 5 persen. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews