Warga Singapura Terancam Hukuman Gantung Pekan Depan, Keluarga Mohon Ampun

Warga Singapura Terancam Hukuman Gantung Pekan Depan, Keluarga Mohon Ampun

Ilustrasi hukuman gantung.

Singapura - Keluarga seorang pria Singapura yang akan digantung pada pekan depan karena memiliki satu kilogram mariyuana, meminta pengampunan dari pihak berwenang dan menyerukan pengadilan ulang.

Tangaraju Suppiah, 46, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena berkonspirasi untuk menyelundupkan narkoba dan Pengadilan Tinggi menguatkan hukuman yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu.

"Menurut kami saudara tidak mendapatkan pengadilan yang adil... Saya yakin presiden akan membaca semua petisi kami.

"Sejak usia muda, dia baik, disukai semua orang dan tidak pernah melakukan hal buruk kepada siapa pun... dia mengorbankan segalanya untuk membantu keluarga," kata saudara perempuannya Leelavathy Suppiah kepada wartawan dalam konferensi pers dilansir AFP, Senin (24/4/2023).

Hukuman ini akan menjadi eksekusi pertama yang dilakukan di Singapura dalam enam bulan.

Tangaraju dihukum pada tahun 2017 karena 'membantu dan bersekongkol dalam konspirasi untuk mendistribusikan' 1.017,9 gram mariyuana, dua kali jumlah minimum yang menjamin hukuman mati di bawah undang-undang narkoba yang ketat di negara itu.

Di banyak bagian dunia termasuk di negara tetangga Thailand, ganja telah didekriminalisasi dan kelompok hak asasi manusia telah meningkatkan tekanan pada Singapura untuk menghapuskan hukuman mati.

Pusat keuangan Asia itu memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika paling ketat di dunia dan menegaskan hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif untuk perdagangan zat terlarang.

Anggota keluarga, kerabat dan teman menandatangani petisi pada konferensi pers dan kelompok aktivis mengatakan mereka akan mengirimkan petisi ke kantor presiden. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews