Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Seharga Rp 2,3 T di Singapura, Bertetangga dengan Pemilik Facebook

Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Seharga Rp 2,3 T di Singapura, Bertetangga dengan Pemilik Facebook

Patung Merlion yang menjadi kebanggan dan ikon Singapura (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Ditjen Pajak Kemenkeu untuk menelusuri identitas dari seorang Crazy Rich Indonesia yang membeli tiga rumah mewah di kawasan strategis di Singapura.

Prastowo meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut dan menekankan bahwa pemerintah hanya ingin memastikan bahwa pembeli tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendaftarkan aset yang dibeli tersebut dengan jujur dalam laporan daftar hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," ujar Prastowo dalam cuitan Twitter-nya.

Nilai transaksi pembelian tiga rumah mewah oleh Crazy Rich Indonesia ini mencapai 206,7 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 2,3 triliun. Transaksi ini dilakukan oleh keluarga Indonesia dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding.

Tiga hunian mewah tersebut berada di kawasan Nassim Road dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10 dengan harga rumah 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Menurut informasi yang diperoleh, keluarga Indonesia sebagai pemilik baru ingin membangun kembali bungalo untuk digunakan sendiri. Mereka akan bertetangga dengan salah seorang pendiri Facebook, Eduardo Saverin, yang membeli sebuah mansion seluas 84.500 kaki persegi di Nassim Road pada tahun 2019 dengan harga 230 juta dolar Singapura.

Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa pembeli tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendaftarkan aset yang dibeli tersebut dengan jujur dalam laporan daftar hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Prastowo menyinggung soal keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Keterbukaan informasi itu sudah dianut lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia dan Singapura.

AEoI merupakan sistem penukaran informasi data keuangan secara otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri.

"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya Ditjen Pajak bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail," ujar Prastowo seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (24/4/2023).

Ditjen Pajak diminta untuk memastikan bahwa pembeli tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendaftarkan aset yang dibeli dengan jujur dalam laporan daftar hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Membeli properti adalah hak warga negara, namun kewajiban pajak harus dilaksanakan dengan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews