Selama 2015, Bea Cukai Sita 20 Juta Batang Rokok Selundupan dari Kepri

Selama 2015, Bea Cukai Sita 20 Juta Batang Rokok Selundupan dari Kepri

Salah satu hasil tangkapan rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Bea Cukai. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat menyita sebanyak 109.064 slop atau setara 20,26 juta batang rokok selama rentang Januari-Desember 2015.

"Jumlah itu merupakan hasil pengungkapan 66 kasus penyelundupan rokok yang berhasil dibongkar sepanjang tahun 2015," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat Robi Toni kepada wartawan saat publikasi akhir tahun di Pekanbaru, Rabu (30/12/2015).

Dia menjelaskan, hasil tangkapan sejumlah 20 juta batang rokok itu diperkirakan senilai Rp 8,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Menurutnya penghitungan kerugian negara itu berdasarkan dari potensi pendapatan melalui cukai yang diperoleh.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa rokok hasil sitaan itu berasal dari kawasan bebas pajak di Kepulauan Riau dan masuk melalui sejumlah daerah seperti Kota Dumai dan Kota Tembilahan, Indragiri Hilir.

"Sebenarnya ada beberapa wilayah lainnya yang menjadi pintu masuk penyelundupan rokok tanpa pita cukai itu di Riau, namun dari catatan kita mayoritas rokok itu masuk melalui Pelabuhan Dumai dan Tembilahan," jelasnya.

Ia mengatakan saat ini Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat memiliki delapan kantor yang berada di Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Siak, Selat Panjang, Bengkalis, Bagan Siapi-Api serta satu lainnya di Sumbar yang berlokasi di Teluk Bayur.

Dia mengakui keberadaan jajarannya belum cukup maksimal untuk mencegah masuknya barang ilegal atau tanpa cukai ke Riau.

"Di Riau terkenal dengan lokasi yang strategis serta garis pantai pesisir timur yang panjang sekitar 150 mil. Untuk itu ke depan kita akan memaksimalkan kerjasama antar "stake holder" guna memaksimalkan pencegahan masuknya produk ilegal terutama rokok," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau peran aktif masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang bila menemukan barang ilegal di pasaran.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews