Dua Pelaku Pengeroyokan Dokter Jaga di Lampung Barat Ditangkap, Akibat Tak Bisa Cepat Sembuhkan

Dua Pelaku Pengeroyokan Dokter Jaga di Lampung Barat Ditangkap, Akibat Tak Bisa Cepat Sembuhkan

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap dokter jaga di Puskesmas Fajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. (Foto: Tangkapan layar)

Lampung, Batamnews - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap dokter jaga di Puskesmas Fajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Aksi penganiayaan ini sempat menjadi viral di media sosial. Kedua pelaku diketahui tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter jaga yang bernama Carel.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku mencekik dan membanting dokter Carel yang sedang bertugas pada Sabtu dini hari pekan lalu. Kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai aksi kekerasan tersebut.

Tim Opsnal Polres Lampung Barat langsung mengamankan kedua pelaku, Adi Wirahman, warga Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, dan Misran Hadi, warga Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung di kediaman orang tua mereka di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Di hadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan motif kekerasan akibat ketidakpuasan atas pelayanan korban yang dinilai lambat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi, menjelaskan kronologi kejadian yang dimulai ketika Misran membawa adiknya, Adi Wirahman, berobat ke Puskesmas Fajar Bulan karena mengalami nyeri pada perut bagian atas.

"Setelah tiba di Puskesmas, Adi mendapatkan penanganan medis dari dokter Carel. Namun, ketika sakit yang dirasakan Adi tak kunjung reda, dokter Carel menyarankan agar Adi dirujuk ke rumah sakit. Keluarga Adi menolak dan mempertanyakan alasan rujukan tersebut," ujar Iptu Juherdi, Selasa (25/4/2023).

Perdebatan antara kedua pelaku dan dokter Carel berujung pada kekerasan, di mana kedua pelaku mencekik dan membanting dokter tersebut. Akibat peristiwa ini, Carel mengalami luka memar di bagian dagu kiri, tangan, dan leher.

Pasca kejadian, korban melapor ke Polres Lampung Barat. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat beserta barang bukti berupa hasil visum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews