Penangkapan Warga Arab Saudi di Batam

KontraS: Pemerintah Arab Saudi Berulang Kali Minta Ekstradisi Abdulrahman Khalifa dari Batam

KontraS: Pemerintah Arab Saudi Berulang Kali Minta Ekstradisi Abdulrahman Khalifa dari Batam

Haris Azhar, Koordinator KontraS. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - KontraS mengetahui bahwa sebelum peristiwa penangkapan ini terjadi, Kedutaan Besar Uni Emirat Arab telah berulangkali meminta kepolisian Indonesia untuk memulangkan Abdulrahman Khalifa ke negara asalnya namun ditolak.

“Sebelum akhirnya keterlibatan Agen Rahasia Indonesia -yang masih belum bisa diidentifikasi institusi keamanan negara apa, apakah Polri, TNI atau bahkan BIN- telah membantu Kedutaan Besar Uni Emirat Arab untuk membawa Abdulrahman Khalifa secara paksa dari dalam tahanan Polres Batam pada tanggal peristiwa 18 Desember 2015,” ujar Haris Azhar, Koordinator KontraS melalui rilisnya, Rabu (30/12/2015). 

Menurut Haris, ada dugaan kuat pula atas hadirnya penyuapan terhadap keterlibatan unsur keamanan Indonesia pada penangkapan sewenang-wenang ini. 

Elemen lainnya yang potensial muncul adalah dugaan penghilangan paksa (enforce disappearance) atas penangkapan Abdulrahman Khalifa. 

Elemen ini condong menguat mengingat tidak ada perjanjian ekstradisi yang disetujui oleh pengadilan negeri setempat (baca: di Indonesia, Batam). 

Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2 Agustus 2014 yang menyatakan pada Pasal 3 dari perjanjian bahwa alasan wajib penolakan ekstradisi apabila: 
(a)    Tindak pidana yang dapat dimintakan ekstradisi oleh pihak peminta merupakan tindak pidana bermuatan politik, 
(b)    Apabila pihak diminta memiliki alasan yang kuat untuk meyakini bahwa permintaan ekstradisi diajukan dengan tujuan untuk menuntut atau menghukum orang yang diminta berdasarkan [...] pendapat politik [...], 
(f)    Apabila orang yang dimintakan ekstradisi, telah atau akan menjadi korban penyiksaan atau kekerasan, tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat di pihak peminta. 

“Dengan langkah deportasi yang dipaksakan dan tindakan hukum ilegal lainnya, kami mengkhawatirkan akan adanya kemungkinan penahanan lanjutan, penyiksaan, bahkan dalam skenario yang jauh lebih buruk yakni penghilangan paksa terhadap Abdulrahman Khalifa,” ujar dia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews