Bukan Kantor Bupati Meranti, BRK Sebut Kantor Dinas PUPR yang Digadai Muhammad Adil

Bukan Kantor Bupati Meranti, BRK Sebut Kantor Dinas PUPR yang Digadai Muhammad Adil

Bupati Meranti, Muhammad Adil. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti - Bank Riau Kepri (BRK) menanggapi kabar Kantor Bupati Meranti, Riau dijadikan jaminan utang sebesar Rp 100 miliar oleh Bupati non-aktif, Muhammad Adil.

Menurut pimpinan cabang BRK Selatpanjang, Ridwan, pinjaman itu sesuai dengan mekanisme dan aturan. 

Selain itu, gagasan pinjaman tersebut juga sudah direstui pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan, bangunan yang dijadikan agunan oleh Muhammad Adil, bukanlah Kantor Bupati Meranti.

"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," beber Ridwan kepada wartawan, dikutip Batamnews dari Antara Riau, Sabtu (15/4/2023).

Baca: M Adil Ternyata Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank Riau Kepri Senilai Rp 100 Miliar

Menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar. Pasalnya sejauh ini, upaya tersebut tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti, melainkan juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.

Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui Bank Riau Kepri kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Karena telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan.

Cerita Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp 100 milliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.

Pasalnya diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp 60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.

Baca: ADD Meranti Macet, Kades dan Perangkat Desa Tiga Bulan Tak Gajian

Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar. Bahkan kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023. Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat.

Menanggapi hal itu, Asmar mengakui bahwa perbedaan informasi yang diterimanya dampak dari minimnya koordinasi jauh sebelum ia menjabat sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti.

Untuk itu ia wajib mengevaluasi seluruh kegiatan yang diatensikan mantan Bupati Adil yang sudah berjalan jauh sebelum menjadi tersangka KPK.

"Gambarannya demikian kita bisa nilai sama-samalah. Wajar kalau menurut saya. Karena sejauh saya menjadi wakil, informasi terhadap seluruh kebijakan saya terima benar-benar tidak utuh. Makanya kita harus evaluasi semua," ungkap Asmar.

Meski demikian, Asmar berharap dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat agar jalannya roda pemerintahan daerah setempat kembali sesuai aturan yang berlaku, sehingga apa yang menjadi atensinya ke depan tepat sasaran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews