Target Investasi Tomy Winata Cs di Rempang Galang Capai Rp381 T hingga Tahun 2080

Target Investasi Tomy Winata Cs di Rempang Galang Capai Rp381 T hingga Tahun 2080

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan di tahap pertama hingga tahun 2040, target nilai investasi yang tercapai adalah sebesar Rp 29 triliun. (Foto; ekon.go.id)

Batam, Kepulauan Riau - Pengembangan kawasan Rempang di Batam dengan nilai investasi mencapai Rp381 triliun akan membuka peluang baru bagi investasi dan pembangunan di kawasan tersebut. PT Makmur Elok Graha (MEG) menjadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengembangan kawasan tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi, masa perjanjian BP Batam dengan PT MEG untuk mengembangkan kawasan Rempang adalah selama 80 tahun. Rencana nilai investasi PT MEG secara keseluruhan sampai tahun 2080 adalah sebesar kurang lebih Rp 381 triliun dengan populasi yang akan bertempat tinggal dan bekerja sebanyak 306 ribu orang.

Baca juga: Cerita tentang Tomy Winata, KWTE hingga Surat Kaleng

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa di tahap pertama hingga tahun 2040, target nilai investasi yang tercapai adalah sebesar Rp 29 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 186 orang. Industri yang disasar mencakup industri manufaktur, logistik, pariwisata, MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), perdagangan, dan jasa.

Meski demikian, PT MEG belum dapat merinci siapa saja investor yang sudah masuk dalam proyek ini. Pengembangan proyek ini melibatkan investasi dari swasta dan kerja sama pihak lainnya. Airlangga berharap bahwa ekonomi di Kawasan Rempang dapat berkembang dan mengubah cakrawala di Singapura dan Batam.

"Diharapkan kawasan ini bisa mengubah cakrawala di Singapura dan Batam. Kalau kita di Batam yang menyala adalah Singapura, kalau kita di Singapura, yang menyala adalah Batam," tambahnya.

Baca juga: Akhirnya Tomy Winata Garap 17.000 Hektare Lahan di Rempang-Galang Batam

Dalam proses pengembangannya, BP Batam telah menetapkan development plan atau estate regulation, dan besaran tarif lahan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan SK terkait perubahan kawasan hutan sekitar 7.560 hektare, sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menetapkan SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) secara bertahap. Semua proses tersebut menunjukkan progres yang baik dalam pengembangan kawasan Rempang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews