Tak Hanya Ekstasi, Pil Koplo Juga Diselundupkan ke Luar Batam

Tak Hanya Ekstasi, Pil Koplo Juga Diselundupkan ke Luar Batam

Ilustrasi petugas Bea Cukai Batam.

Batam, Batamnews - Upaya penyelundupan ribuan butir obat-obatan terlarang digagalkan Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan beberapa tangkapan yang menonjol dan jadi perhatian.

Diantaranya pada Sabtu, (12/3) lalu, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling BC Batam melalui operasi sosial media, pihak Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.

Ada sebanyak 5.000 butir ekstasi yang dikemas dalam 5 botol paket. Dan ada juga 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl.

"Modus yang digunakan yaitu modus false declaration, dimana barang tersebut diberitahukan sebagai Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Kemudian pada Selasa (15/3) lalu, dari informasi Tim Cyber Crawling BC Batam melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto serta Satnarkoba Polresta Banyumas berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam. 

"Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman," kata Undani.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari Tim Cyber Crawling di Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

“Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambung Undani.

Informasi dari Tim Cyber Crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, pihaknya juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu. 

Dengan informasi yang diolah oleh timnya, lanjut Undani, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.

"Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews