BC Batam Gagalkan Penyelundupan 768 Ribu Batang Rokok Tujuan Guntung

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 768 Ribu Batang Rokok Tujuan Guntung

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Sebuah kapal cepat pengangkut rokok tanpa cukai diringkus Bea Cukai Batam di perairan Pulau Galang, Jembatan 6, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (25/4/2022) lalu.

Kapal bermuatan 768 ribu batang rokok tersebut dinahkodai oleh satu orang tersangka yang kini di sudah ditahan.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tim patroli kapal Bea Cukai Batam mendapatkan informasi adanya kegiatan di jembatan 6," ujar Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Sinergi Tim Cyber Crawling BC Batam Berhasil Amankan 65 Ribu Batang Rokok Ilegal

Menurutnya, berbekal dari informasi tersebut, petugas patroli perairan langsung menuju perairan jembatan 6 Barelang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dengan cepat petugas berhasil memotong jalur kapal dan langsung mengamankan kapal cepat milik pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan bersama 60 karton rokok non cukai.

"Barang tersebut akan di selundupkan ke Pulau Guntung," katanya.

Saat ini, pelaku berinisial MU yang merupakan nahkoda kapal serta barang bukti telah diamankan di kantor Bea Cukai Batam. Sementara, untuk perkiraan harga barang tersebut senilai Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000.

"Terhadap barang bukti saat ini tengah dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya.

(rez)
Komentar Via Facebook :