Gubernur Ansar Terima Kunker PPUU DPD RI Bahas RUU Daerah Kepulauan

Gubernur Ansar Terima Kunker PPUU DPD RI Bahas RUU Daerah Kepulauan

Kepri, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (30/3).

Kehadiran Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020 - 2024.

Tim dipimpin langsung Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah. Selanjutnya, Richard Pasaribu memperkenalkan rombongan tim PPUU DPD RI.

Gubernur Ansar dalam sambutan selamat datang mengawalinya dengan mengajak rombongan DPD RI bersolawat busyro, agar kita semua selalu mendapatkan keselamatan dari sang pencipta Allah SWT.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengatakan bahwa Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk memberikan masukan atau usulan terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

Sebagai kepala daerah kepulauan, Gubernur Ansar sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, namun belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.

RUU Daerah Kepulauan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, terutama bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri. "Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan," ujar Gubernur Ansar.

Sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang yang akan sangat berpengaruh pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri. "Karenanya saya berharap kehadiran teman-teman DPD RI di Kepri bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya," tambahnya.

Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara luar. Oleh karena itu, perlu adanya prioritas pembangunan khusus sebagai penanda bahwa batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap bahwa dengan adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan bahwa DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU yang berkaitan dengan keperluan daerah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews