Bea Cukai Batam Amankan 5 Truk Barang Impor Seken di Pelabuhan Punggur 

Bea Cukai Batam Amankan 5 Truk Barang Impor Seken di Pelabuhan Punggur 

Penindakan barang impor seken oleh Bea Cukai Batam, Sabtu (18/3/2023). (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan. Barang tersebut diangkut menggunakan truk melalui pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizky Baidillah mengatakan, penangkapan ini dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 6 Maret 2023. 

"Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan," ujar Rizky, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Risih Pakaian Bekas Impor Marak, Kemendag: Distributor dari Batam

Kemudian, lanjut Rizky, dilakukan penelusuran dan ditemukan sebanyak 5 truk yang diduga telah membawa barang yang diatensi tersebut. 

"Kita lakukan penindakan dengan pemeriksaan truk tersebut dan didapati barang bekas," kata dia. 

Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa terdapat 450 koli sepatu bekas yang tak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

Baca juga:  Fantastis, Nilai Baju Bekas Impor Bakal Dimusnahkan Capai Rp30 Miliar

Selain itu juga didapati barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng Gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 seat Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah Freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat fash foto, 2 koli ujung sapu, 1 seat furing dan 1 seat spandex. 

"Pelaku telah melanggar peraturan pemerintah no 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bebas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews