Ribuan Botol Minuman Keras Tanpa Izin Dimusnahkan

 Ribuan Botol Minuman Keras Tanpa Izin Dimusnahkan

Pemusnahan sejumlah miras ilegal di Karimun. (Foto

Batamnews, Karimun - Sebanyak 1.370 botol minuman keras (miras) Ilegal berbagai merk hasil sitaan dalam Operasi Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran dimusnahkan, Selasa (14/3/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan digilas menggunakan alat berat hingga hancur dan tidak dapat lagi dikonsumsi dan dijual kembali.

Minuman keras yang disita dan dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari penindakan terhadap warung atau toko yang menjual tanpa ada izin.

“Minuman ini tidak mempunyai izin edar dan dijual ditempat yang tidak seharusnya. Jumlahnya ada 1.370 botol," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam.

Ia mengatakan, Miras Ilegal ini merupakan hasil  Cipkon yang dilaksanakan Polres Karimun menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya ramadhan dapat terjamin serta marwah Karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga," katanya.

Sebab, dengan beredarnya minuman beralkohol dapat menumbulkan dampak yang sangat buruk di tengah masyarakat.

"Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana," katanya.

Lebih lanjut, AKBP Ryky mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada 22 Maret mendatang atau saat bulan suci Ramadan.

"Operasi Pekat akan berlangsung pada 22 Maret mendatang," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews