Kamar Hotel Horizon di Karimun Diduga Sengaja Dibakar Penghuni Mabuk

Kamar Hotel Horizon di Karimun Diduga Sengaja Dibakar Penghuni Mabuk

Kebakaran Hotel Horizon di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Batamnews, Karimun - Seorang pria, Edi Tato diamankan polisi sebagai tersangka usai kebakaran yang terjadi di kamar 319 Hotel Horizon, Karimun.

 

Kamar itu diketahui difungsikan sebagai tempat kos selama ini. Edi menjadi tersangka. Ia diduga sengaja membakar bantal dan kasur di dalam kamarnya itu.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan,  kebakaran itu akibat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku yang kini telah diamankan.

Baca juga: Kamar Hotel Horizon Karimun Terbakar, Dihuni Anak Kos

“Pelaku membakar bantal dan kasur di dalam kamar 319 tersebut, sehingga api menghanguskan isi dalam kamar,” ujar Kasat Gidion.

Sebelum kejadian, pelaku dan tiga orang lainnya sempat nge-pub dan nongkrong. Diduga ia dalam pengaruh alkohol usai itu. Polisi memintai keterangan 4 orang bersama Edi saat duduk di pub.

Edi yang mabuk sempat menampar seorang rekannya tanpa alasan yang jelas. Kemudian ia meninggalkan lokasi itu dan kembali ke kamar kosnya di hotel itu.

Baca juga: Kebakaran Sekolah MAN di Tanjungpinang, Api Muncul dari Aula

Saksi melihat Edi keluar lagi dari kamar usai berganti pakaian. Saat mereka melihat kamar kos lainnya pintu kamar 320 dan 319 sudah rusak akibat dibuka paksa. Di kamar 319 terlihat asap dan api.

“Setelah dilakukan penangkapan dan melakukan interogasi. Pelaku mengaku membakar bantal dan kasur menggunakan mancis miliknya,” ucap Kasat Reskrim.

Polisi masih memeriksa Edi dan mendalami motif pria itu membakar kamar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews