Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Batam, Pakai 3 Kartu Fuelcard 

Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Batam, Pakai 3 Kartu Fuelcard 

Polisi menangkap Y (26) pelaku penimbun solar subsidi di Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

Batamnews, Batam - Seorang pria inisial Yy (26), ditangkap Satreskrim Polresta Barelang lantaran diketahui menyalahgunakan BBM subsidi jenis Solar dengan kartu Fuelcard 3.0.

Pria tersebut juga telah memodifikasi tangki mobil mini bus jenis Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/3/2023) di Kelurahan Buliang, Batu Aji, Batam.

Setelah melakukan pengisian BBM Solar Subsidi dengan jumlah yang tidak wajar. Pelaku kemudian menyuling solar dari tangki ke dalam drigen yang telah dipersiapkannya.

Baca juga: Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Ditangkap, 3 Orang Diboyong ke Polda Kepri

Pria 26 tahun tersebut juga memiliki 3 kartu Fuelcard 3.0 dengan nomor polisi kendaraan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut peda saat pihak Satreskrim Polresta Barelang tengah melakukan penyelidikan di SPBU di Kota Batam.

“Minibus itu mengisi BBM di SPBU Tanjung Uncang. Tapi kita curiga kalau kalau pengisian BBM yang dilakukan itu tidak wajar, sehingga dilakukan penyelidikan dan didapati fakta kalau kendaraan itu kembali mengisi BBM di SPBU Aviari,” kata Kasat Budi, Selasa (7/3/2023) malam.

Baca juga: Modus Baru Pelangsir Solar Subsidi di Batam, Pelaku Juga Palsukan 12 Kartu Brizzi

Setelah itu, petugas kepolisian terus melakukan pengintaian. Sehingga, mobil tersebut berhenti disebuah rumah, dan pelaku kedapatan tengah melakukan penyedotan minyak dari tangki ke jerigen.

“Dan ternyata benar, minyak yang sudah diisi sebelumnya, dipindahkan ke dalam jerigen. Dan didapati juga tangki mobil yang sudah dimodifikasi,” ujar Budi.

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih 5 bulan. Hal itu untuk mencari keuntungan, dimana harga jual industri lebih tinggi dari pada harga subsidi.

 

Disampaikan juga bahwa, tangki mobil tersebut dimodifikasi untuk dapat menampung jumlah minyak lebih banyak, yaitu dari 45 liter menjadi 60 liter.

“Dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter SPBU yang berbeda, dengan kartu fuelcard 3.0 yang berbeda nomor,” ucap Kasat.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews