Klaim Lahan SMK Negeri 9 Batam, BP Batam Ternyata Sudah Batalkan Pematangan Lahan PT Cidi Pratama Sejak 2018

Klaim Lahan SMK Negeri 9 Batam, BP Batam Ternyata Sudah Batalkan Pematangan Lahan PT Cidi Pratama Sejak 2018

Para pelajar SMK 9 Batam menyaksikan lahan sekolah mereka dipatok developer. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata telah membatalkan pematangan lahan PT Cidi Pratama di lokasi lahan yang saat ini berdiri bangunan SMK Negeri 9 Batam.

 

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyebutkan pembatalan itu  sejak 2018.

Pembatalan tersebut dikarenakan aktivitas pematangan lahan tidak diperbolehkan lagi untuk kavling siap bangun (KSB).

Baca juga: Lahan SMKN 9 Batam Diserobot, Kadisdik Kepri: Tanah Sah Milik Sekolah

“Pembatalan pematangan lahan dikeluarkan pada 30 Juli 2018,” ujar Tuty saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (3/3/2023).

Namun, pada Kamis (2/3/2023) kemarin, pihak developer yaitu PT Cidi Pratama mendatangi SMK 9 Batam dan memagari lahan sekolah. Pihak perusahaan mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 3.000 m² di Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk.

Hal ini menjadi kontroversi karena SMKN 9 Batam telah mengantongi perizinan, yaitu penetapan lokasi (PL), serta telah membayar uang wajib tahunan (UWT).

Baca juga: Tumpang Tindih Lahan SMKN 9 Batam, DPRD Kepri Minta Gubernur Ansar Turun Tangan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung juga menegaskan bahwa lahan SMK Negeri 9 Batam telah memiliki PL dan semua dokumen sudah lengkap.

Kepala SMKN 9 Batam, Agus Sahrir menyatakan bahwa tindakan PT Cidi Pratama adalah bentuk penyerobotan lahan yang dilakukan secara tidak sah. Meski demikian, pihak developer masih berkeyakinan atas hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Sementara mereka (Pihak PT Cidi Pratama) tak bisa menunjukkan surat-suratnya. Ini, kan, namanya sudah penyerobotan," kata Agus.

Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat dan pihak terkait sedang memproses permasalahan ini secara hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews