Pengemudi Mobil Livina Pelaku Tabrak Lari di Jalan Barelang Ditangkap di Medan

Pengemudi Mobil Livina Pelaku Tabrak Lari di Jalan Barelang Ditangkap di Medan

Polisi menangkap AE di Medan. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Satlantas dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria berinisial AE yang menjadi pelaku tabrak lari di wilayah Jalan Trans Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

AE melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara, setelah menabrak pengendara motor hingga tewas.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (22/1/2023) lalu sekitar pukul 21.00 wib. Pelaku bersama rekan-rekannya mengendarai sebuah mobil Grand Livina berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1404 FT melaju menuju jembatan Barelang.

Baca juga: Satu Lagi Bandit Komplotan Pembobol Mobil Diringkus Polsek Batam Kota

Saat itu, pelaku hendak menyalip kendaraan mobil yang berada di depannya, namun tiba-tiba muncul pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BP 3397 OP dari arah berlawanan. Kecelakaan pun tak terelakkan, pengendara motor beserta penumpangnya sekarat saat bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh pelaku.

Dari arah berlawanan terdapat korban bernama Sukamto (36) bersama istrinya Lidya Fatoyah (40), mereka bertabrakan dengan mobil korban.

Pelaku bersama rekan-rekannya membawa kedua korban ke Rumah Sakit Camatha Sahidya yang berada di wilayah Panbil, Mukakuning, untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Dua Begal Sadis Terpincang-pincang Didor Polsek Batam Kota

Namun, begitu mendapatkan kabar dari dokter bahwa korban Sukamto telah meninggal dunia, pelaku bersama rekan-rekannya tersebut malah melarikan diri meninggalkan rumah sakit.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, saat ditangkap, AE mengaku bahwa ia melarikan diri ke Kota Medan lantaran takut usai mengetahui korban telah meninggal dunia.

"Suaminya ini meninggal dunia saat peristiwa itu berlangsung, sementara istrinya mengalami luka yang cukup parah, berdasarkan ingatan istrinya lah kita melakukan pengungkapan, tahu berapa nomor polisi mobilnya dan juga ciri-ciri pelaku," terangnya.

AE langsung pulang ke rumah setelah dari rumah sakit dan memesan tiket pesawat. Lebih lanjut, AE menjelaskan bahwa mobil yang ia gunakan tersebut merupakan milik bosnya, ia merupakan seorang driver.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana pembunuhan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain," ujar Nugroho.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews